Pelayanan Persetujuan Pendirian BKK

  1. 1. Pemohon adalah Organisasi/Lembaga yang berada pada satuan Pendidikan Menengah Kejuruan, satuan Pendidikan Tinggi atau Lembaga Pelatihan Kerja 2. Surat permohonan (blanko telah disediakan) dilampiri : • Nama organisasi dan nama pengelola BKK (Bursa Kerja Khusus) • Keterangan atau penjelasan tentang sarana kantor untuk melakukan Kegiatan Antar Kerja • Rencana penyaluran Tenaga Kerja(RPTK) selama 1 (satu) tahun • Copy surat izin pendirian dan surat izin operasional dari instansi berwenang

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan dengan persyaratannya 2. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen permohonan 3. Survey ke lokasi pemohon 4. Apabila hasil pemeriksaan dan survey ke lokasi memenuhi syarat, maka diproses penerbitan Surat Persetujuan Pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas 5. surat persetujuan pendirian BKK (Bursa Kerja Khusus) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama

Penyelesaian berdasarkan syarat yang ditentukan

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

Dinas Tenaga Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Pendirian BKK"