Penerbitan AK 1 (Kartu Kuning)

  1. Foto Copy STTB terakhir
  2. Foto Copy KTP
  3. Pas Poto 3 x 4 = 3 Lembar
  4. Map biasa

  1. Menerima, Meneliti, Memeriksa, Mencatat kelengkapan berkas pemohon, mengisi formulir AK1 (KARTU KUNING) dan AK2 dan melaporkan kepada kasi
  2. Menerima, meneliti berkas pemohon, memaraf formulir AK1 dan AK2 dan Melaporkan kepada Kabid
  3. Menerima,Meneliti Berkas pemohon, memaraf formulir AK1 dan AK2 dan melaporkan kepada Kadis
  4. Menandatangani AK1, AK2 dan memberikan arahan kepada staf untuk memproses lebih lanjut
  5. Menerima, memberikan nomor dan stempel pada kartu kuning (AK1), Mengarsipkan AK2 dan menyampaikan kartu kuning ke pemohon

10 menit selesai jika persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Penerbitan AK 1 (Kartu Kuning)

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

Jalan RA. Kartini No. 01 Pematang Aur Tais

Telp. (0736) 9150010

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan AK 1 (Kartu Kuning)"