surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru

  1. membawa surat pengantar dari RT
  2. membawa foto copy KTP suami Istri
  3. membawa foto copy buku nikah/akta perkawinan, foto copy ijazah, foto copy akta kelahiran

  1. Datanglah Pemohon dengan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas berupa Pengantar dari RT, Foto copy KTP suami Istri dam Foto copy buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, akta kelahiran
  2. petugas akan menerima dan memeriksa berkas dan syarat yang diserahkan oleh pemohon
  3. jika berkas yang diperiksa oleh petugas ternyata belum lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. jika berkas persyaratan sudah dinyatakan lengkap maka akan langsung diproses untuk diketik oleh petugas
  5. proses pengetikan oleh petugas (operator)
  6. setelah proses pengetikan selesai surat pengantar akan diserahkan ke Kasi Pelayanan Umum untuk di koreksi dan di periksa, jika berkas sudah lengkap dan surat pengantar sudah betul maka akan di bubuhi paraf.
  7. Setelah itu surat akan di naikkan ke Sekretaris Lurah untuk dikereksi dan diperiksa kembali, jika semua sudah lengkap dan benar maka akan dibubuhi paraf oleh sekretaris kelurahan
  8. Setelah surat diparaf oleh Kasi Pelayanan umum dan Sekretaris Lurah maka surat dinaikkan ke Lurah untuk ditandatangani
  9. setelah surat ditandatangani oleh lurah surat akan di berikan nomor agenda dan difoto copy sebagai arsip atau dokumen kantor
  10. surat dibubuhi stemple kantor
  11. surat telah selesai diproses dan diserahkan langsung kepada pemohon

setelah berkas persayaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

surat pengantar pembuatan kk baru

Kelurahan Dermayu KM.30 Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru"