Pelayanan Rawat Jalan

  1. SURAT RUJUKAN
  2. KARTU IDENTITAS /KTP
  3. KARTU BPJS

  1. .PASIEN DAN KELUARGA DATANG DAN MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN
  2. MENUNGGU PANGGILAN DARI PETUGAS PENDAFTARAN
  3. MENDAFTAR DI LOKET PENDAFTARAN
  4. JIKA PASIEN UMUM MENYELESAIKAN ADMINISTRASI KE KASIR JIKA PASIEN BPJS KE PETUGAS VERIFIKATOR UNTUK MENCETAK SURAT ELIGIBILITAS PASIEN (SEP)
  5. PASIEN DAN KELUARGA KE MEJA PERAWAT UNTUK DILAKUKAN ASSESMENT AWAL
  6. PASIEN DAN KELUARGA MENUNGGU PANGGILAN UNTUK PERIKSA KE DOKTER DI MASING MASING KLINIK YANG DI TUJU
  7. PEMERIKSAAN DOKTER PASIEN BIASANYA PERIKSA PENUNJANG SEPERTI ROTGEN,USG,EKG ATAU CEK LAB SETELAH PEMERIKSAAN SELESAI
  8. KELUARGA DAN PASIEN MENGAMBIL OBAT KE FARMASI
  9. KELUARGA DAN PASIEN PULANG/ DI RAWAT INAP/DI RUJUK

terkecuali klinik Obsgyn jangka waktu Penyelesaian nya lebih dari 2 jam jika ada jadwal operasi di ruang rawat inap

tidak di pungut biaya jika peserta JkN berdasarkan permenkes No 64 tahun 2016

tetapi jika pasien umum akan di kenakan biaya tarif berdasarkan PERDA No 17 tahun 2013

Klinik Mata, Klinik Anak, Klinik, Gigi dan Mulut, Klinik Penyakit Dalam,Klinik Bedah,Klinik Neurologi, Klinik Obsgyn,Klinik Geriatri, Klinik TB DOT, Klinik VCT, Klinik Fisioterapi, Klinik HEMODIALISA

keluarga atau pasien bisa menyampaikan keluhanke petugas penanganan pengaduan langsung atau bisa menghubungi no custumer service dengan no Wa 08115656000 atau ke

facebook  : RSUDPutussibau

instagram  ;

website

twitter ; @Rsud_cs

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"