Pelayanan Kasir Rawat Inap pasien BPJS selisih ke perusahaan

  1. Rekam Medis Pasien
  2. Badge Perusahaan/ Surat Jaminan Perusahaan

  1. Perawat ruangan menyerahkan rekam medis pasien ke kasir dan meminta keluarga pasien datang ke ruangan kasir. Jika ada selisih biaya, apakah dilimpahkan keperusahaan atau dibayar cash oleh peserta
  2. Kasir merincikan biaya/ pengecekan billing
  3. Kasir menghubungi ruangan agar perawat menyampaikan rincian biaya pasien telah dihitung
  4. Kasir memberitahukan kepada keluarga pasien jumlah selisih biaya selama perawatan
  5. Kasir memberikan surat pernyataan pasien telah menyelesaikan administrasi ke keluarga pasien dan diserahkan ke perawat ruangan

Lebih kurang 30 s.d 60 menit

  1. Peraturan Walikota Dumai No. 19 Tahun 2019
  2. Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pelayanan Kasir Rawat Inap

  • Email                            : dr.herman1003@gmail.com
  • Telp/ Hp                       : 08117504114
  • SMS                             : 08117504114
  • Kotak Saran/ Kritik          : Di masing-masing Instalasi
  • Unit Pelayanan Pelanggan : 08117504114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir Rawat Inap pasien BPJS selisih ke perusahaan"