Permintaan Penyuluhan Administrasi Kependudukan

  1. Permohonan tertulis ditujukan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang
  2. Lampirkan jadwal penyuluhan

  1. Instansi / Lembaga / perseorangan membawa/mengirim surat permohonan.
  2. Surat didisposisi oleh Kadis ke kepala Bidang Pemanfaatan Informasi Administrasi Kependududukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data
  3. Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Penduduk serta Kabid Pencatatan Sipil untuk menentukan personil yang akan menjadi tenaga penyuluh.
  4. Sekretariat : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian membuat SPT bagi pegawai yang mewakili penyuluhan, SPT ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang / Sekretaris.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

LAYANAN MATERI PENYULUHAN/INFORMASI KEBIJAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Penyuluhan Administrasi Kependudukan"