Permintaan Data dan Informasi Kependudukan

  1. Permohonan tertulis permintaan data kependudukan ditujukan ke Walikota cq. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang, (Pengecualian untuk data agregat).
  2. Melampirkan data pendukung.
  3. Melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS), (Pengecualian untuk data agregat)
  4. Membuat Surat Pernyataan Sanggup Melindungi Kerahasiaan dan Tidak Menyalah gunakan Data, (Pengecualian Untuk data agregat)

  1. Penduduk /lembaga membawa berkas persyaratan lengkap.
  2. Surat didisposisi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
  3. Kabid PIAK, Kasi PIAK, dan Kasi Kerjasama bersama administrator database menyusun data sesuai permintaan.
  4. Data administrasi kependudukan di paraf Kabid dan Kasi ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Petugas menyerahkan data kependudukan kepada penduduk.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN DATA AGREGAT, DATA KEPENDUDUKAN BY NAME BY ADDRESS.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data dan Informasi Kependudukan"