Surat Keterangan Kependudukan Lainnya.

  1. Dokumen pendukung (Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Akta Pencatatan Sipil, Ijazah dan lain-lain)

  1. Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membawa dokumen pendukung lainnya sebagaimana dengan persyaratan tersebut di atas.
  2. Petugas verifikator melakukan verifikasi berkas dan dokumen.
  3. Petugas mengetik dan mencetak surat keterangan kependudukan.
  4. Kasi dan Kabid yang membidangi melakukan paraf.
  5. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Surat Keterangan Kependudukan.
  6. Penyerahan Surat Keterangan Kependudukan kepada penduduk.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kependudukan Lainnya."