Surat Keterangan Pindah Orang Asing

  1. Perpindahan Penduduk dalam Satu Kelurahan bagi Orang Asing
  2. Kartu Keluarga (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
  4. Foto Copy Dokumen Perjalanan
  5. Foto Copy Kartu Izin Tinggal Tetap (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
  6. Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas)
  7. Foto Copy Surat Keterangan Tempat Tinggal (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas)
  8. Perpindahan Penduduk Antar Kelurahan dalam Satu kecamatan bagi orang asing
  9. Kartu Keluarga (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
  10. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
  11. Foto Copy Dokumen Perjalanan
  12. Foto Copy Kartu Izin Tinggal Tetap (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
  13. Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas)
  14. Foto Copy Surat Keterangan Tempat Tinggal (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas)
  15. Perpindahan Penduduk antar Kecamatan dalam Satu Kota bagi Orang Asing
  16. Kartu Keluarga (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
  17. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
  18. Foto Copy Dokumen Perjalanan
  19. Foto Copy Kartu Izin Tinggal Tetap (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
  20. Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas
  21. Foto Copy Surat Keterangan Tempat Tinggal (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas)
  22. Perpindahan Penduduk antar Kota Dalam Satu Provinsi bagi Orang Asing
  23. Kartu Keluarga (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
  24. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk. Kartu Keluarga (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
  25. Foto Copy Dokumen Perjalanan
  26. Foto Copy Kartu Izin Tinggal Tetap (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
  27. Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas
  28. Foto Copy Surat Keterangan Tempat Tinggal (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas)
  29. Perpindahan Penduduk Antar Provinsi bagi Orang Asing
  30. Kartu Keluarga (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
  31. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk. Kartu Keluarga (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
  32. Foto Copy Dokumen Perjalanan
  33. Foto Copy Kartu Izin Tinggal Tetap (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
  34. Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas)
  35. Foto Copy Surat Keterangan Tempat Tinggal (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas).

  1. Orang Asing datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pindah/Datang
  3. Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data.
  5. Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses pindah datang
  6. Petugas operator mencetak Surat Keterangan Pindah
  7. Kasi/Kabid yang membidangi melakukan paraf Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang
  8. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah DAtang
  9. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN SURAT PINDAH; DOKUMEN SURAT PINDAH DATANG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Orang Asing"