Pengesahan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Ijazah
  3. Pengantar dari RT
  4. Pengantar dari Kelurahan

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas pemohon
  3. Menerima Pengesahan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Kotak Pengaduan

Pejabat Pengelola Pengaduan : Drs. Manudi (Sekcam)

No. Telp/SMS 081345274038

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"