Pengaduan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Mengisi Formulir Registrasi

  1. Prosedur Pelayanan; 1. Korban didampingi keluarga/siapapun datang melapor 2. Petugas pencatat laporan pengaduan menerima dan mengisi formulir registrasi 3. Sekretaris/konselor melakukan analisa kebutuhan korban dan menginformasikan kepada pelapor 4. Pendamping/pekerja sosial menangani sesuai dengan kebutuhan 5. Sekretaris/Konselor melaporkan kepada Wakil Ketua 6. Wakil ketua menerima laporan dan melaporkan kepada ketua PPT 7. Ketua PPT menerima dan melaporkan kepada Kadis dan memberikan instruksi terkait penanganan 8. Wakil ketua menerima instruksi dan menugaskan kepada Sekretaris/konselor 9. Sekretaris/konselor melakukan rujukan kasus sesuai pelayanan yang dibutuhkan 10. Wakil ketua membuat surat rujukan.

10 Hari Jam Kerja.

Gratis

Pelayanan Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak

Apabila terdapat permasalahan dalam pelayanan kami, kami mohon sekiranya dapat menghubungi Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Situbondo melalui Email : Dpppasitubondo@gmail.com  telephon : (0338) 4590990.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak."