Pelayanan UGD

  1. KTP (Bagi pasien umum); dan
  2. Kartu BPJS,JAMKESMAS,ASKES (Bagi yang memiliki kartu)

  1. Petugas memastikan bahwa ruangan dan peralatan sudah siap untuk digunakan;
  2. Pasien datang langsung diterima Dokter/perawat
  3. Dokter memperkenalkan diri dan menentukan derajat kegawatdaruratan (Triase);
  4. Dokter/perawat menangani pasien sesuai dengan tingkat kegawat daruratan;
  5. Dokter melakukan pemeriksaan fisik dan penunjang sesuai dengan kebutuhan pasien;
  6. Hasil pemeriksaan dan penanganan dokter/perawat akan menetukan pasien dirawat di puskesmas atau harus segera di rujuk ke RSU terdekat;
  7. Apabila pasien di rujuk maka Dokter/Perawat akan menginformasikan kepada keluarga pasien atau orang yang bertanggung jawab kepada pasien;
  8. Dokter/ Perawat membuat surat rujukan dengan diagnosa sesuai dengan keadaan pasien ke RSU yang memiliki fasilitas yang dibutuhkan;
  9. Dokter/Perawat mendokumentasikan semua hasil pemeriksaan dalam rekam medik pasien serta terapi yang telah di berikan;
  10. Perawatan selanjutnya setelah dilayani maka pasien kembali ke Poli Umum untuk mendapat resep dan mengambil obat;
  11. Pasien meninggalkan ruang pelayanan, petugas wajib berdiri berjabat tangan dan mengucapkan "Terima Kasih" semoga cepat sembuh
  12. Petugas meninggalkan ruangan dalam keadaan bersih.

Selain waktu di tetapkan 20 menit, pelayanan ini juga tergantung pada kondisi pasien

  1. Bagi pasien yang memiliki kartu BPJS,KIS,ASKES dibebaskan dari biaya perawatan terkecuali sarana yang dibutuhkan tidak tersedia dipuskesmas (obat-obat tertentu atau pemeriksaan laboratorium); dan
  2. Bagi pasien yang tidak memiliki kartu maka harus membayar sesuai dengan PERDA Kabupaten Nagekeo nomor: 6 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Pelayanan UGD

  1. SMS Center UPTD Pusk.Jawakisa : 081339282104
  2. Kotak saran:
  3. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD"