Pelayanan Pasien Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas (KK/KTP/Kartu BPJS)
  2. Kartu jaminan asuransi pasien lainnya
  3. Surat rujukan (bila pasien rujukan)

  1. Pasien mendapatkan pelayanan
  2. Keluarga/pengantar pasien mendaftar diloket admisi
  3. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  4. Pasien dirawat dan di observasi selama 2 jam
  5. Menyelesaikan pembayaran dikasir sebelum pulang (pasien Umum)
  6. Pasien pulang/ rawat inap/ rujuk

Respon time petugas kurang dari 5 menit

Lama pelayanan disesuaikan dengan kondisi pasien

Pasien Umum & Pasien Kerjasama (KS-RSUD) : Perbup No. 2 Tahun 2017
Pasien BPJS & InHelath : Permenkes No. 3
 Tahun 2023

Pelayanan Gawat Darurat dan Ponek

SMS Pengaduan : 081256923840
Kotak Saran : Di setiap unit pelayanan
Email : rsudpenajam@yahoo.com
Telp : (0542) 7211361
Facebook : Rsud Penajam
Instagram : rsudratuajiputribotung.ppu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Gawat Darurat"