Pengelolaan administrasi gaji

  1. SK Legalisir dari Badan Kepegawaian Kota Ambon
  2. Cetak SPP
  3. Cetak SPM
  4. Kelengkapan

  1. SKPD mengirim mutasi gaji berupa SK legalisir BKD ke BPKAD (1 hari)
  2. BPKAD mengolah/ menginput data yang diperoleh dengan aplikasi gaji. Output Daftar Gaji (1 hari)
  3. Daftar gaji yang sudah jadi dikirim ke SKPD. SKPD memverifikasi. daftar gaji kemudian membuat SPM melalui SIPKD (1 hari)
  4. SPM dikirim ke BPKAD Bidang Perbendaharaan, kemudian diverifikasi oleh Bidang Perbendaharaan. Output SP2D (2hari)
  5. SP2D dikirim ke Bank Maluku (1 jam)
  6. Setelah diinput oleh Bank Maluku, kelengkapan SP2D dikembalikan ke BPKAD (1 hari)
  7. Oleh BPKAD SP2D dikembalikan ke SKPD yang bersangkutan dan pencairannya ditransfer melalui rekening bendahara SKPD (1 hari)

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Daftar Gaji

telp/WA : 08114704407

bpkad.ambon@gmail.com

SPAN-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan administrasi gaji"