Pengaduan lapor!

  1. Identitas Pemohon

  1. Menginput data pelapor
  2. Input Konten Pengaduan

1. Lapor pengnaduan/permintaan informasi melalui langsung, call center, email/sms 1708/sosmed/website/sms pengaduan 08114706999 

2. Menerima Pengaduan (2 menit)

3 Cek Media Pengaduan (1 menit)

4 Input pengaduan melalui Aplikasi LAPOR (3 menit)

5. Memverifikasi dan menyetujui atau tidak tindaklanjut pengaduan (5 menit)

6. menerima disposisi pengaduan dari super admin(1 menit)

7. Pejabat penghubung berkonsultasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti pengaduan (5 menit)

8. Pejabat penghubung memberikan tindak lanjut (mak 5 hari kerja)

9. Menerima tanggapan atas pengaduan yang telah disampaikan (1 Menit)

9. Pejabat penghubung melakukan pengarsipan pengaduan (1 menit)

 

 

Pengadu hanya dikenakan biaya sesuai dengan layanan operator yang digunakan. 

sms 1708 Rp. 2.200,-

sms pengaduan 08114706999 Rp.350,-/sms (Sesuai Layanan Operator yang digunakan)

pengaduan lapor!

a. Telp 0811475809

b. Website lapor.go.id

c. SMS 081114706999 atau 1708

d. Email, diskominfosandi@gmail.com

e. Tweeter #laporpengaduan

f. Facebook, tabea_Amq

g.BOX pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAPOR! SP4N

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan lapor!"