Pelayanan Pasien Rawat Jalan

  1. Pasien BPJS : Kartu Identitas/ KTP, Kartu BPJS, Surat Rujukan
  2. Pasien Kerjasama dengan Perusuhan : Surat Jaminan Pelayanan dari perusahaan / kartu Inhealth, Kartu berobat, Print out SJP dari ruang KS
  3. Pasien Umum : Kartu Berobat, Kwitansi Pendaftaran dari Kasir

  • Pasien Umum
    1. Pasien/keluarga menyerahkan semua berkas persyaratan dan nomor antrian kepada petugas di klinik yang dituju
    2. Pasien menunggu antrian untuk pemeriksaan oleh Dokter
    3. Pemeriksaan Dokter
    4. Pasien/keluarga membayar tindakan medis dan obat dikasir
    5. Pasien/keluarga mengantri obat di apotek & pulang
  • PASIEN BPJS
    1. Pasien/keluarga menyerahkan semua berkas persyaratan dan nomor antrian kepada petugas di klinik yang dituju
    2. Pasien menunggu antrian untuk pemeriksaan oleh Dokter
    3. Pemeriksaan Dokter
    4. Pasien/keluarga mengantri obat di apotek & pulang
  • Pasien Kerjasama/ Asuransi
    1. Pasien/keluarga menyerahkan semua berkas persyaratan dan nomor antrian kepada petugas di klinik yang dituju
    2. Pasien menunggu antrian untuk pemeriksaan oleh Dokter
    3. Pemeriksaan Dokter
    4. Pasien/keluarga mengantri obat di apotek & pulang

A. Pasien Umum (bayar Tunai)

1. Kuitansi pembayaran pelayanan

2. Surat kontrol (bila pasien kontrol) 

3. Lembar hasil pemeriksaan penunjang (pada kunjungan sebelumnya bla ada)

4. Nomor antrian pemeriksaan Dokter

B. Pasien Peserta BPJS

1. Lembar Surat Eligibilitas Peserta(SEP)

2. Rujukan yang dilampiri surat kontrol

3. Lembar hasil pemeriksaan penunjang (bila ada pada kunjungan sebelumnya)

4. Nomor antrian pemeriksaan Dokter

C. Pasin Kerja Sama (KS)

1. Surat jaminan dari perusahaan

2. Lembar hasil pemeriksaan penunjang (bila ada pada kunjungan sebelumnya)

3. Surat kontrol bila ada

4. Nomor antrian pemeriksaan  Dokter


Pasien Umum & Pasien Kerjasama (KS-RSUD) : Perbup No. 2 Tahun 2017
Pasien BPJS & InHelath : Permenkes No.64 Tahun 2016

Pelayanan Spesialis Bedah, Pelayanan Spesialis Penyakit Dalam, Pelayanan Spesialis Anak, Pelayanan Spesialis Kandungan & Kebidanan(Obgyn), Pelayanan Spesialis Penyakit Paru, Pelayanan Spesialis Gigi & Mulut, Pelayanan Spesialis THT-KL, Pelayanan Spesialis Kejiwaan/Psikiatri, Pelayanan Spesialis Jantung, Pelayanan Spesialis Saraf/Neurologi, Pelayanan Spesialis Mata, Pelayanan Medical Check Up (MCU)

SMS Pengaduan : 081256923840
Kotak Saran : Di setiap unit pelayanan
Email : rsudpenajam@yahoo.com
Telp : (0542) 7211361
Facebook : Rsud Penajam
Instagram : rsudratuajiputribotung.ppu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Jalan"