Pelayanan Pemeriksaan Khusus

  1. Ada perintah khusus/disposisi dari Walikota, serah terima jabatan, permintaan dari OPD yang terkait dan laporan atau aduan masyarakat
  2. Materi kasus jelas
  3. Surat pengaduan beserta bukti-bukti dan identitas jelas dari pelapor
  4. Surat tugas

  1. Penerimaan disposisi dari Walikota atau surat permohonan pemeriksaan dari OPD terkait atau aduan masyarakat
  2. Identifikasi, kualifikasi permasalahan
  3. Penyiapan Peraturan Perundang-undangan
  4. Penyiapan daftar materi pertanyaan
  5. Membuat surat tugas pemeriksaan
  6. Persiapan pemeriksaan
  7. Pelaksanaan pemeriksaan
  8. Penyusunan laporan hasil pemeriksaan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Inspektorat Kota Ambon

Jln. Rijali No. 29 Belakang Soya Ambon

Kode POS 97123

Email : inspekot.ambon@gmail.com

Tlp Kantor : (0911) 356361

SPAN-LAPOR : 

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Khusus"