Formuir Kartu Keluarga

  1. 1. FormulirF1.15 (formulir kartu keluarga)
  2. 2. KTP Asli dan KK Asli Pemohon

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas isian Formulir F1.15 diisi Pemohon dan ditandatangani Pemohon dan Register Desa serta surat pengantar dari Kepala Desa.
  2. 2. Petugas Loket menerima, meneliti dan memferivikasi kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. 3. Kasi Pelayanan dan Sekretaris Camat meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, untuk diteruskan kepada Camat dalam rangka mendapatkan Formulir kartu keluarga
  4. 4. Formulir F1.15 yang telah ditanda tangani selanjutnya diagendakan dan disampaikan kepada pemohon dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato untuk penyelesaian akhir.

 

 

Gratis

Pengesahan formulir Kartu Keluarga

 Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Taluditi

 Nomor HP  petugas penerima pengaduan 081334236061  atau Email; watisis456@gmail.com

Kotak saran / aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Formuir Kartu Keluarga"