Pasien Umum : Identitas Diri KTP/ mengisi form biodata (pasien/ pengantar)
Pasien Kontraktor/Jamsostek/Askes Rujukan perusahaan, Kartu pegawai
Pasien JKN : Kartu KIS/BPJS/Kartu Jamkesmas/Gakinda/Surat SKTM , KTP dan Kartu Keluarga
Alur masuk pasien rutin HD pada hari kerja dapat langsung melaui Instalasi Hemodialisa, adapun pasien control atau travelling melalui Instalasi Rawat Jalan - poliklinik penyakit dalam, sedangkan pada sore-malam hari atau hari libur minggu masuk melalui IGD.
A. Alur melalui Instalasi Hemodialisa
1. Pendaftaran Umum
a. Pendaftaran pasien sesuai SOP pendaftaran IRJ
b. Pasien diperiksa perawat dan dr jaga tersertifikasi dialysis
c. Pasien dilakukan dialysis selama 4-5 jam sesuai prekripsi HD dari dokter nefrologist/ spesialis penyakit dalam tersertifikasi dialysis dalam asesmen awal medis. Setelah selesai dilakukan evaluasi post dialysis, diberikan terapi/ resep obat, konsul bidang terkait, pemeriksaan lab.
d. Setelah selesai layanan menyelesaikan administrsi akhir tindakan dialysis, BHP, obat dll.
2. Pendaftaran pasien yang menggunakan asuransi kesehatan pemerintah (SKTM, BPJS)
a. Pendaftaran pasien sesuai SOP pendaftaran IRJ
b. Pasien diperiksa perawat dan dr jaga tersertifikasi dialysis
c. Pasien dilakukan dialysis selama 4-5 jam sesuai prekripsi HD dari dokter nefrologist/ spesialis penyakit dalam tersertifikasi dialysis dalam asesmen awal medis. Setelah selesai dilakukan evaluasi post dialysis, diberikan terapi/ resep obat, konsul bidang terkait, pemeriksaan lab.
d. Bila pasien stabil langsung dipulangkan dari HD
e. Bila tidak stabil dirawat (bila tersedia ruangan) ke IGD untuk observasi lanjutan (bila tidak tersedia ruangan)
Alur melalui Instalasi Rawat Jalan
1. Pasien Umum
a. Pendaftaran pasien sesuai SOP pendaftaran IRJ
b. Pasien diperiksa di poliklinik penyakit dalam untuk diperiksa oleh Nefrologist/ spesialis penyakit dalam tersertifikasi dialysis
c. Pasien diantar ke Instalasi Hemodialisa dan dilakukan penilaian awal oleh dr jaga HD dan perawat hemodialisa
d. Pasien dilakukan dialysis selama 3-5 jam sesuai prekripsi HD dari dokter nefrologist/ spesialis penyakit dalam tersertifikasi dialysis. Setelah selesai dilakukan evaluasi post dialysis, diberikan terapi/ resep obat, konsul bidang terkait, pemeriksaan lab.
e. Bila pasien stabil langsung dipulangkan dari HD
f. Bila tidak stabil dirawat (bila tersedia ruangan) atau ke IGD untuk observasi lanjutan (bila tidak tersedia ruangan)
g. Setelah selesai layanan menyelesaikan administrsi akhir tindakan dialysis, BHP, obat dll.
2. Pasien yang menggunakan asuransi kesehatan pemerintah (SKTM)
a. Pendaftaran pasien sesuai SOP pendaftaran
b. Sesuai poin b,c,d
c. Bila pasien stabil langsung dipulangkan dari HD
d. Bila tidak stabil dirawat (bila tersedia ruangan) atau ke IGD untuk observasi lanjutan (bila tidak tersedia ruangan)
C. Alur melalui IGD
1. Pasien melakukan pendaftaran sesuai SOP pendaftaran IGD
2. Dilakukan peemriksaan oleh dr jaga IGD
3. Pasien diantar ke Instalasi Hemodialsia, dialkukan assesmen awal oleh dokter jaga dan perawat, pasien dilakukan proses dialysis 3-6 jam sesuai preskripsi HD dari Nefrologist/ spesialis internis, pelayanan pemeriksaan penunjang; laboratorium, gizi, setelah selesai dilakukan evaluasi post HD
4. Bila pasien stabil langsung dipulangkan dari HD
5. Bila tidak stabil dirawat (bila tersedia ruangan) atau dikembalikan ke IGD untuk observasi lanjutan (bila tidak tersedia ruangan)
Pendaftaran 5 menit
Penilaian awal pasien 10 menit
Pelayanan hemodialisa 3 s.d. 6 jam disesuaikan preskripsi HD
Penilaian post HD 10 menit
Pelayanan Farmasi 1 jam
Penyelesaian administrasi 15 menit
Pendaftaran dan PMDR sesuai dengan tarif pelayanan
Untuk pasien umum : tarif indakan sesuai pola tarif umum dan kontraktor pada Pergub No 98 tahun 2016 (Rp. 982.000,-)
Untuk pasien BPJS : tarif tindakan sesuai pola tarif BPJS, SKTM sesuai paket INACBG’s
Pemeriksaan penunjang sesuai pola tarif (idem)
Pelayanan Obat sesuai harga obat
Jasa pelayanan hemodialisa
Kotak saran
SMS Gate Way
Survey Kepuasan Pasien
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.