Inovasi Pelayanan Publik di Bidang Administrasi Kependudukan

  1. Persiapan konsep/ide inovasi
  2. Catatan tindak lanjut Kepala Dinas

  1. Ide/gagasan inovasi
  2. Penelaahan Kabid
  3. Penelaahan Kepala Dinas
  4. Pembahasan ide/gagasan inovasi (awal)
  5. Persetujuan seluruh peserta rapat/finalisasi konsep
  6. Pembahasan lanjutan (teknis,mekanisme,dll)
  7. Keputusan nama inovasi
  8. Pelaksanaan inovasi

  1. Ide / gagasan inovasi (1 hari)
  2. Penelaahan Kabid (1 hari)
  3. Penelaahan Kepala Dinas (2 hari)
  4. Pembahasan ide/gagasan inovasi (awal)(1 hari)
  5. Persetujuan seluruh peserta rapat/finalisasi konsep (1 hari)
  6. Pembahasan lanjutan (teknis,mekanisme,dll) (2 hari)
  7. Keputusan nama inovasi (1 hari)
  8. Pelaksanaan inovasi waktu yang diperlukan jam kerja harian (21 hari)

  1. Ide / gagasan inovasi (1 hari)
  2. Penelaahan Kabid (1 hari)
  3. Penelaahan Kepala Dinas (2 hari)
  4. Pembahasan ide/gagasan inovasi (awal)(1 hari)
  5. Persetujuan seluruh peserta rapat/finalisasi konsep (1 hari)
  6. Pembahasan lanjutan (teknis,mekanisme,dll) (2 hari)
  7. Keputusan nama inovasi (1 hari)
  8. Pelaksanaan inovasi waktu yang diperlukan jam kerja harian (21 hari)

Inovasi Pelayanan Publik di Bidang Administrasi Kependudukan

Sarana dan media konsultasi dan pengaduan bisa melalui :

  1. Kantor : Disdukcapil Kabupaten Kotabaru
  2. Email : disdukcapil.kotabaru@yahoo.co.id
  3. Website : disdukcapil.kotabarukab.go.id
  4. Telp : (0518) 21034, 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
  5. SMS : 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inovasi Pelayanan Publik di Bidang Administrasi Kependudukan"