Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
  2. Penetapan siding isbat nikah Pengadilan Agama (untuk muslim)
  3. Fotocopy KK/KTP Orang Tua
  4. Fotocopy KTP saksi 2 orang
  5. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua (untuk non muslim)
  6. Kutipan Akta Kelahiran yang Asli
  7. Mengisi dan menyerahkan formulir Pelaporan Pengesahan Anak (sudah ditandatangi pelapor)

  1. Menuju mesin antrian
  2. Petugas mesin antrian menyerahkan No antrian kepada pemohon dan pemohon menunggu untuk dipanggil petugas
  3. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, menentukan waktu penyelesaian dan memberikan tanda terima
  4. Menginput data dan mencetak print putih kutipan akta pengesahan anak
  5. Mengoreksi data print putih
  6. Mencetak kutipan akta dengan blanko asli.
  7. Mencetak Register Akta
  8. Menandatangani akta pengesahan anak yang sudah benar untuk di sahkan
  9. Akta yang sudah di sahkan direkap dan dicopy untuk arsip
  10. Menyerahkan Akta Pengesahan Anak Kepemohon
  11. Pemohon Menerima Akta Pengesahan Anak

  1. Menuju mesin antrian
  2. Petugas mesin antrian menyerahkan No antrian kepada pemohon dan pemohon menunggu untuk dipanggil petugas (15 menit)
  3. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon,  menentukan waktu penyelesaian dan memberikan tanda terima (5 menit)
  4. Menginput data dan mencetak print putih kutipan akta pengesahan anak (10 menit)
  5. Mengoreksi data  print  putih (5 menit)
  6. Mencetak kutipan akta dengan blanko asli (10 menit)
  7. Mencetak Register Akta (30 menit)
  8. Menandatangani akta pengesahan anak yang sudah benar untuk di sahkan (10 menit)
  9. Akta yang sudah di sahkan direkap dan dicopy untuk arsip (5 menit)
  10. Menyerahkan Akta Pengesahan Anak Kepemohon (5 menit)
  11. Pemohon Menerima Akta Pengesahan Anak

  1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/326/SJ Tanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan
  2. Surat Perintah Bupati Kotabaru Nomor 180.1/143/Setda Tanggal 22 Januari 2014 untuk Menghentikan pungutan atas Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dan Meniadakan segala Pungutan atas biaya kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan

Kutipan Akta Pengesahan Anak

Sarana dan media konsultasi dan pengaduan bisa melalui :

  1. Kantor : Disdukcapil Kabupaten Kotabaru
  2. Email : disdukcapil.kotabaru@yahoo.co.id
  3. Website : disdukcapil.kotabarukab.go.id
  4. Telp : (0518) 21034, 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
  5. SMS : 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak"