Standar Pelayanan Pengaduan

  1. identitas resmi pengadu

  1. Pengadu menyampaikan pengaduan nya secara lisan atau tertulis
  2. Staf umum menerima dan mencatat pengaduan
  3. Ka.Bag TU melakukan penelaahan awal
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran pemeriksaan lebih lanjut
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengaduan.

Tergantung berat ringannya pengaduan

Tidak dipungut biaya

Layanan aduan

  1. Email
  2. Telp
  3. SMS
  4. Kotak saran

: komplain.pelayanan@gmail.com

: 07367391027

: 085273714337

: Petugas informasi dan

  pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan"