Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. Surat pengantar /permintaan rawat inap
  2. Kartu identitas/KTP
  3. Kartu BPJS Kesehatan
  4. Surat rujukan

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Perencanaan pulang pasien
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang/rujuk

30 Menit waktu untuk :

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan

  1. Umum : Sesuai  Perda Kabupaten  Seluma   Nomor : 6 Tahun 2011
  2. JKN : Permenkes Nomor 52 Tahun 2016

Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Email
  2. Telp
  3. SMS
  4. Kotak saran

: komplain.pelayanan@gmail.com

: 07367391027

: 085273714337

: Petugas informasi dan

  Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"