Pelayanan informasi dan dokumentasi

  1. Mengisi form permohonan informasi
  2. Melampirkan identitas pemohon (fotocopy KTP)

  1. Datang ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Sanggau
  2. Bertemu dengan petugas pelayanan PPID
  3. Mengisi dengan jelas dan lengkap form pengajuan
  4. Melampirkan fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
  5. Menunggu maksimal 10 hari kerja
  6. Petugas Pelayanan PPID akan menghubungi pemohon
  7. atau dapat mengajuan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi melalui website https://ppid.sanggau.go.id/ajuan/

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau

Jl. Jenderal Sudirman No. 10, Sanggau (78512)

email: diskominfo@sanggau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan informasi dan dokumentasi"