Estimasi waktu pelayanan 5-10 Menit
1. Pasien Umum : Perbup No. 03 Tahun 2018
2. Pasien BPJS / KIS :
- Permenkes No. 64 Tahun 2016
- Permenkes No. 4 Tahun 2017
3. Pasien jasa raharja dan asuransi lain sesuai dengan aturan asuransi masing-masing
Pendaftaran Pasien Gawat Darurat
Melalui :
1. Kotak saran
2. Telepon (0355)322609
3. SMS (HP 082132002005)
4. Email (rsu_iskak_ta@yahoo.com)
5. Website (rsudtulungagung.com)
6. Facebook (https://www.facebook.com/rsudiskaktulungagung)
7. Instagram (rsud.iskak)
8. Twitter (@rsud_iskak)
9. Secara langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store