Pelayanan Pendaftaran Pasien Gawat Darurat

  1. PASIEN Umum : Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK)
  2. Kartu Berobat (pasien lama)
  3. PASIEN BPJS : Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK)
  4. Kartu Berobat (pasien lama)
  5. Kartu BPJS/ KIS
  6. pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas menyertakan surat laporan kepolisian

  1. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) di Instalasi Gawat Darurat mengucapkan salam kepada pasien / keluarga pasien.
  2. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) mengklarifikasi apakah pasien pernah / belum pernah berobat atau berkunjung di RSUD Dr Iskak Tulungagung.
  3. Prosedur Pendaftaran pasien baru gawat darurat: --- Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) mempersilahkan keluarganya untuk mengisi formulir pendaftaran pasien baru --- Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) melakukan input data ke Sistem Managemen Informasi Rumah Sakit (SIMRS) dan memberikan kartu berobat kepada pasien / keluarganya
  4. Prosedur Pendaftaran pasien lama gawat darurat : --- Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) menanyakan kartu berobat yang lama kepada keluarganya --- Jika pasien membawa kartu berobatnya maka petugas Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) melakukan input data ke Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS)
  5. Jika pasien tidak membawa kartu berobat maka petugas Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) mencarikan nomer rekam medisnya pada Indeks Utama Pasien di Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS) atau meminta identitas pasien (KTP)
  6. Untuk pasien tanpa identitas maka: --- Penulisan nama dengan menggunakan Mr/Mrs yang diikuti dengan urutan huruf alphabetical (A-Z) dan diikuti dengan tahun kedatangan. --- Tanggal lahir diisi dengan tanggal, bulan dan tahun kedatangan pasien.
  7. Pasien dengan Death On Arrival (DOA) maka keluarga pengantar / kepolisian / perawat IGD mendaftarkan jenazah tersebut ke Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD).
  8. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) Mempersilahkan keluarganya mengisi formulir pernyataan persetujuan umum dan formulir hak dan kewajiban pasien
  9. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) menanyakan tentang kepesertaan pasien
  10. - Jika pasien merupakan peserta dari salah satu asuransi/jaminan yang bekerjasama dengan RSUD Dr Iskak Tulungagung, maka petugas meminta keluarga untuk melengkapi persyaratan (foto copy Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Asuransi) dalam waktu 3 kali 24 jam kerja.
  11. - Jika pasien dalam waktu dimaksud belum dapat melengkapi persyaratan maka dinyatakan menjadi pasien dengan pembayaran umum
  12. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) melakukan verifikasi data sebagai syarat untuk pembuatan SEP.
  13. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) membuatkan berkas rekam medis gawat darurat dengan menyertakan formulir pendaftaran pasien di dalamnya dan memberikan stampel kepesertaan pada berkas rekam medis
  14. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) mencetak gelang pasien
  15. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD) mengirimkan sampul berkas rekam medis dan gelang pasien kepada petugas di Secondary Triage

Estimasi waktu pelayanan 5-10 Menit

1. Pasien Umum : Perbup No. 03 Tahun 2018


2. Pasien BPJS / KIS :
- Permenkes No. 64 Tahun 2016
- Permenkes No. 4 Tahun 2017


3. Pasien jasa raharja dan asuransi lain sesuai dengan aturan asuransi masing-masing

Pendaftaran Pasien Gawat Darurat

Melalui :
1. Kotak saran
2. Telepon (0355)322609
3. SMS (HP 082132002005)
4. Email (rsu_iskak_ta@yahoo.com)
5. Website (rsudtulungagung.com)
6. Facebook (https://www.facebook.com/rsudiskaktulungagung)
7. Instagram (rsud.iskak)
8. Twitter (@rsud_iskak)
9. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Gawat Darurat "