Pelayanan Instalasi Anestesi

  1. Sudah didaftarkan jadwal operasi di IBS / Kamar Operasi IGD
  2. Untuk pasien yang dilakukan sedasi di luar kamar operasi, petugas rawat inap menginformasikan ke petugas anestesi di kamar operasi IRD
  3. Sudah dilakukan persiapan pre operasi di ruang RI (Inform consent, puasa, Pemeriksaan RO, EKG dan Laborat)
  4. Dokumen Rekam Medis

  1. PROSEDUR KONSULTASI MEDIS ANESTESI
  2. DPJP melakukan permintaan konsultasi kepada dokter anestesi sebelum dilakukan operasi minimal 1 hari sebelum tindakan
  3. Perawat ruangan konsultasi dengan dokter anestesi tentang pasien pre operasi
  4. Dokter anestesi melakukan layanan pre visite anestesi maksimal 6 jam sebelum tindakan
  5. Dokter anestesi menuliskan advise di lembar terintegrasi (CPPT)
  6. Dokter anestesi memberikan informasi, edukasi tentang tata cara pembiusan
  7. Bila pasien menyetujui tindakan operasi dan pembiusan, pasien atau keluarga menandatangani Informed Concent
  8. Pasien dijadwalkan pelaksanaan operasi
  9. PROSEDUR PELAYANAN PRE VISITE
  10. Perawat ruangan konsultasi dengan dokter anestesi tentang pasien pre operasi
  11. Dokter anestesi melakukan layanan pre visite anestesi maksimal 6 jam sebelum tindakan (operasi elektif)
  12. Dokter anestesi menuliskan advise di lembar terintegrasi (CPPT)
  13. Dokter anestesi memberikan informasi, edukasi tentang tata cara pembiusan
  14. Untuk operasi CITO, pengkajian pra anestesi dilakukan di ruang penerimaan pasien di OK emergency
  15. Untuk pasien ODC, pengkajian dilakukan di poliklinik sebelum operasi dilakukan
  16. Bila pasien menyetujui tindakan operasi dan pembiusan, pasien atau keluarga menandatangani Informed Concent
  17. Pasien dijadwalkan pelaksanaan operasi
  18. PROSEDUR PELAYANAN SEDASI MODERAT DAN SEDASI DALAM
  19. Dilakukan di ruangan Radiologi, Instalasi Gawat Darurat, Endoskopi, Intensif (ICU, PICU, NICU)
  20. Dokter DPJP yang bersangkutan melakukan konsultasi medis ke dokter anestesi minimal 1 hari sebelum tindakan (elektif) atau sesaat sebelum tindakan sedasi pada kasus emergency
  21. Tim anestesi (dokter anestesi, perawat anestesi) harus hadir saat prosedur tindakan
  22. Pasca prosedur tindakan, pasien di pantau tanda-tanda vital di ruang pemulihan (recovery room) oleh perawat anestesi (kesadaran, tekanan darah, nadi, suhu, pernafasan, saturasi O2) setiap 5 menit/sesuai keadaan pasien
  23. Bila keadaan pasien memungkinkan, Dokter anestesi memindahkan pasien ke ruang perawatan berdasarkan hasil pantauan skore aldrette (dewasa), steward (anak) -- Aldrette score ? 9, pasien di pindah ke ruang perawatan. -- Aldrette score ? 9, pasien di pindah ke ruang Intensive -- Steward score ? 5, pasien di pindah ke ruang perawatan
  24. Sedasi yang dilakukan di ruang Intensive dalam periode waktu tertentu, pemantauannya di lakukan oleh perawat unit ruang Intensive
  25. Tim anestesi bertanggung jawab terhadap pemberian obat – obatan sedasi

1. Operasi elektif 1 x 24 jam
2. Operasi cito maksimal 6 jam sesuai waktu puasa pasien

Pelayanan Tindakan Medik Operatif :


1. Operasi Khusus


2. Operasi Besar Khusus
Paviliun Non Paviliun
D. Rp. 11.500.000 Rp. 9.000.000
E. Rp. 8.000.000 Rp. 6.250.000
F. Rp. 7.250.000 Rp. 5.750.000


3. Operasi Besar
Paviliun Non Paviliun
D. Rp. 6.750.000 Rp. 4.500.000
E. Rp. 5.250.000 Rp. 3.500.000
F. Rp. 4.200.000 Rp. 2.800.000


4. Operasi Sedang
Paviliun Non Paviliun
D. Rp. 3.450.000 Rp. 2.300.000
E. Rp. 2.700.000 Rp. 1.800.000
F. Rp. 1.950.000 Rp. 1.300.000


5. Operasi Kecil
Paviliun Non Paviliun
D. Rp. 1.050.000 Rp. 700.000
E. Rp. 750.000 Rp. 500.000
F. Rp. 450.000 Rp. 300.000

# Komponen serta tarip operasi khusus sesuai
dengan Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2018
# Tarif Anestesi mengikuti tarif operasi (include)
# Tarif sedasi di luar kamar operasi Rp. 500.000

Layanan Anestesi

Melalui :
1. Kotak saran
2. Telepon (0355)322609
3. SMS (HP 082132002005)
4. Email (rsu_iskak_ta@yahoo.com)
5. Website (rsudtulungagung.com)
6. Facebook (https://www.facebook.com/rsudiskaktulungagung)
7. Instagram (rsud.iskak)
8. Twitter (@rsud_iskak)
9. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Anestesi "