Pelayanan Penyelenggaraan Makanan Instalasi Gizi (Instalasi Gizi)

  1. Daftar permintaan makanan (Fooding) pasien rawat inap

  1. A. PEMESANAN MAKANAN (FOODING) DARI RUANG RAWAT INAP
  2. Daftar Permintaan makanan pasien (Fooding) dibuat oleh masing-masing petugas rawat inap berdasarkan preskripsi diet awal oleh dokter pada pasien baru dan diet yang sudah di validasi oleh ahli gizi pada pasien lama
  3. Petugas ruang rawat inap menyerahkan daftar permintaan makanan (Fooding) pasien rawat inap ke Instalasi Gizi paling lambat pukul 05.00 pagi setiap hari
  4. Jika ada pasien baru yang datang lebih dari jam 05.00 pagi maka permintaan makanan dilakukan melalui telepon dari ruangan.
  5. Petugas instalasi gizi menerima Daftar permintaan makanan (Fooding) pasien rawat inap
  6. Petugas instalasi gizi membuat labeling makanan berdasarkan daftar permintaan makanan (Fooding) pasien rawat inap
  7. Makanan diolah dan disiapkan sesuai dengan Daftar permintaan makanan (Fooding) pasien rawat inap
  8. B. PERENCANAAN MENU DAN KEBUTUHAN BAHAN MAKANAN
  9. Perencenaan menu menggunakan siklus 10 hari
  10. Perencanaan Kebutuhan bahan makanan dilakukan berdasarkan siklus menu, perkiraan jumlah pasien, dan standar porsi makanan yang telah ditetapkan (Standar Peraturan pemberian Makanan Rumah Sakit)
  11. C. PEMESANAN DAN PENERIMAAN BAHAN MAKANAN
  12. Pemesanan dan penerimaan bahan makanan dilakukan berdasarkan waktu yang telah ditetapkan, sesuai dengan kebutuhan jumlah, jenis dan spesifikasi masing-masing bahan makanan
  13. D. PENYIMPANAN BAHAN MAKANAN
  14. Penyimpanan bahan makanan dibagi menjadi dua (2) yaitu Penyimpanan Bahan Makanan Basah dan Penyimpanan Bahan Makanan Kering
  15. Penyimpanan bahan makanan dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan
  16. E. PENGOLAHAN BAHAN MAKANAN
  17. Pengolahan bahan makanan dibagi menjadi dua (2) yaitu pengolahan bahan makanan utama dan pengolahan snack
  18. Pengolahan bahan makanan dilakukan berdasarkan jumlah,kebutuhan pasien dan siklus menu yang telah ditetapkanyang mengacu pada prinsip Beragam,Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA)
  19. F. PEMORSIAN MAKANAN
  20. Pemorsian makanan menggunakan sistem ban berjalan yang dilakukan oleh petugas instalasi gizi
  21. Makanan diporsi sesuai dengan kebutuhan pasien ruang rawat inap
  22. Makanan diporsi dan disajikan menggunakan alat makan yang terjamin kebersihan dan keamanannya
  23. G. DISTRIBUSI MAKANAN KE PASIEN RUANG RAWAT INAP
  24. Distribusi makanan menggunakan kereta tertutup yang terjamin kebersihan dan keamanannya
  25. Distribusi makanan dilakukan oleh petugas instalasi gizi ke ruang rawat inap sesuai dengan jadwal makan pasien dan dengan tata cara komunikasi yang baik meliputi salam, perkenalan serta identifikasi masing-masing pasien
  26. Pasien menerima makanan sesuai dengan kebutuhan yang tercantum di labeling makanan pasien
  27. H. PERLAKUAN ALAT MAKAN PASIEN
  28. Pengambilan alat makan pasien dilakukan oleh petugas instalasi gizi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  29. Pencucian alat makan pasien dengan proses menghilangkan kotoran dan mencegah pencemaran (sterilisasi alat)

Estimasi waktu penyediaan makanan 180-200 menit

Satu paket dengan tarif kamar rawat inap (tarif rawat inap)

Jenis diet sesuai dengan kebutuhan pasien

1. Kotak saran
2. Telepon (0355)322609
3. SMS (HP 082132002005)
4. Email (rsu_iskak_ta@yahoo.com)
5. Website (rsudtulungagung.com)
6. Facebook (https://www.facebook.com/rsudiskaktulungagung)
7. Instagram (rsud.iskak)
8. Twitter (@rsud_iskak)
9. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelenggaraan Makanan Instalasi Gizi (Instalasi Gizi)"