Penandatanganan Formulir KTP-EL

  1. Formulir Permohonan KTP-EL yang di Tanda tangani oleh Kepala Desa
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Domisili

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loket Pelayanan
  2. Petugas Loket menerima, meneliti dan memferivikasi kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kasie Pelayanan dan Sekretaris Camat meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, untuk diteruskan kepada Camat untuk di Penandatangan Formulir Permohonan KTP-EL
  4. Formulir Permohonan KTP-EL yang telah ditandatangani selanjutnya diagendakan dan disampaikan kepada pemohon dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato untuk penyelesaian akhir.

02 Menit untuk Pendaftaran di Loket Pelayanan

08  Menit menerima, meneliti dan memferivikasi kelengkapan persyaratan dokumen, Paraf Sekcam, Kasie. Pelayanan, dan Penandatangan Camat

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Formulir KTP-EL

Jika terdapat Keluhan dalam Pelayanan bisa menghubungi :

Nomor HP        : 0813-4076-7779

E-mail               : Popayatobarat2@gmail.com

SMS                 : 1708

Pesan               : lapor.goid

Datang Langsung Ke Kantor  Camat Popayato  Barat Alamat : Jln. Trans Sulawesi, Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Formulir KTP-EL"