Pelayanan Visum Et Repertum (Instalasi Pemulasaraan Jenazah)

  1. Terbitnya surat permohonan Visum et Repertum jenazah dari pihak kepolisian/berwajib

  1. Petugas kamar jenazah menerima surat Visum et Repertum dari pihak kepolisian/berwajib
  2. Petugas memberikan penjelasan prosedur Visum et Repertum Jenazah kepada keluarga
  3. Petugas memberitahukan kepada pihak keluarga untuk penyelesaian administrasi
  4. Petugas berkoordinasi dengan pihak berwajib
  5. Petugas melakukan persiapan dengan menggunakan APD serta menyiapkan peralatan yang dibutuhkan
  6. Petugas bersama dokter didampingi pihak berwajib melaksanakan pemeriksaan jenazah secara detail sesuai dengan permintaan kepolisian
  7. Setelah selasai melakukan pemeriksaan jenazah petugas mendokumentasikan hasil pada form yang telas tersedia.
  8. Setelah selesai, petugas melakukan cuci tangan sesuai prosedur

Estimasi waktu pelayanan 30-45 menit

Visum et repertum luar Rp. 100.000,-

Dokumen Visum et repertum

Melalui :
1. Kotak saran
2. Telepon (0355)322609
3. SMS (HP 082132002005)
4. Email (rsu_iskak_ta@yahoo.com)
5. Website (rsudtulungagung.com)
6. Facebook (https://www.facebook.com/rsudiskaktulungagung)
7. Instagram (rsud.iskak)
8. Twitter (@rsud_iskak)
9. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Visum Et Repertum (Instalasi Pemulasaraan Jenazah) "