Pelayanan Jenazah (Instalasi Pemulasaraan Jenazah )

  1. Tidak ada

  1. JENAZAH DARI RUANGAN -- Petugas mendapatkan telepon dari ruangan untuk pengambilan jenazah
  2. Petugas melakukan persiapan (menggunakan APD) untuk pengambilan jenazah di IRNA
  3. Petugas membawa keranda untuk mengambil jenazah di IRNA
  4. Petugas ruangan melakukan serah terima jenazah kepada petugas kamar jenazah dengan mengklarifikasi identitas jenazah.
  5. Petugas membawa jenazah ke ruang transit jenazah
  6. Petugas memakaikan label pengenal/identity jenazah dengan identifikasi nama, tanggal lahir, alamat dan nomer rekam medis
  7. Keluarga diberi kesempatan melihat jenazah
  8. Petugas mengarahkan keluarga untuk penyelesaian administrasi ruangan rawat inap dan pemesanan mobil pengantar jenazah
  9. Setelah administrasi selesai, petugas kamar jenazah melakukan serah terima jenazah kepada keluarga dengan mendokumentasikan pada buku.
  10. Jenazah bisa di bawa pulang dengan menggunakan mobil pengantar jenazah
  11. JENAZAH DARI LUAR RUMAH SAKIT : --- Petugas kamar jenazah mendapatkan perintah pengambilan jenazah dari luar rumah sakit maupun dalam rumah sakit
  12. Petugas koordinasi dengan petugas ambulance perihal pengambilan jenazah
  13. Petugas menyiapkan Alat Pelindung Diri, kantong dan plastik pembungkus jenazah
  14. Petugas bersama ambulance menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP)
  15. Petugas melakukan koordinasi dengan pihak penelepon dan pihak berwajib di TKP.
  16. Petugas melakukan identifikasi serta pemeriksaan fisik luar dan didokumentasikan, dan melakukan serah terima jenazah untuk dibawa ke Ruang IPJ RSUD dr. Iskak
  17. Petugas membawa jenazah ke ruang pemeriksaan
  18. Petugas IPJ mendaftarkan identitas jenazah ke loket pendaftaran IGD
  19. Petugas memakaikan label pengenal/identitas jenazah dengan identifikasi nama, tanggal lahir, alamat dan nomer rekam medis
  20. Petugas menunggu surat permintaan visum dari pihak berwajib
  21. Setelah surat permohonan visum datang, petugas melakukan pemeriksaan fisik sesuai permintaan dengan didampingi pihak berwajib
  22. Setelah pemeriksaan selesai, petugas didampingi pihak berwajib menyerahkan jenazah kepada keluarga dengan disertai verifikasi identitas keluarga dan jenazah
  23. Petugas mengarahkan keluarga untuk penyelesaian administrasi dan pemesanan mobil pengantar jenazah
  24. Setelah administrasi selesai, petugas kamar jenazah melakukan serah terima jenazah kepada keluarga dengan mendokumentasikan pada buku
  25. Setelah selesai, petugas melakukan cuci tangan sesuai prosedur
  26. Jenazah bisa di bawa pulang dengan menggunakan mobil pengantar jenazah

Maksimal 2 jam
Untuk jenazah dari luar rumah sakit, waktu menyesuaikan penyelesaian kasus.

Pelayanan jenazah Rp. 35.000,-
Perawatan jenazah Rp. 275.000,-

Pelayanan perawatan jenazah

Melalui :
1. Kotak saran
2. Telepon (0355)322609
3. SMS (HP 082132002005)
4. Email (rsu_iskak_ta@yahoo.com)
5. Website (rsudtulungagung.com)
6. Facebook (https://www.facebook.com/rsudiskaktulungagung)
7. Instagram (rsud.iskak)
8. Twitter (@rsud_iskak)
9. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jenazah (Instalasi Pemulasaraan Jenazah )"