Pelayanan Instalasi Farmasi -- Pelayanan Obat Rawat Jalan

  1. Kartu Permintaan Obat (KPO)
  2. Menyertakan SEP berwarna pink (bagi pasien BPJS)
  3. sudah dilakukan entri SIMRS

  1. Petugas menerima KPO dan meneliti kelengkapan atau persyaratan.
  2. Apoteker depo farmasi rawat jalan melaksanakan review atau Telaah Resep dengan Prinsip 5 Benar. Meliputi prinsip : benar pasien, obat, dosis, waktu pemberian, cara pemberian.
  3. Petugas memeriksa ketersediaan perbekalan farmasi, apabila ada yang tidak tersedia (non formularium) maka dikonsultasikan pada dokter penulis resep.
  4. Petugas farmasi melakukan billing harga obat di SIMRS. --- pasien umum, nota tagihan diserahkan kepada pasien atau keluarga utuk dibayarkan ke loket pembayaran --- pasien BPJS nota tagihan dilampirkan dalam berkas klaim
  5. Petugas pelayanan (apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian [TTK]) menyiapkan atau mengambilkan obat sesuai permintaan (KPO) dan mencatat di kartu stok
  6. TTK memisahkan obat non racikan dan racikan untuk diserahkan ke TTK lain
  7. TTK memberikan label (memberi etiket) : --- obat non racikan langsung diberi label sekaligus mengecek obat dan mengemas --- obat racikan setelah dicek diberikan kepada petugas peracik. Petugas peracik akan menyerahkan obat racikan yang sudah jadi untuk diberikan etiket oleh TTK.
  8. Apoteker atau TTK melaksanakan Telaah Obat yang meliputi kesesuaian nama pasien dengan resep, kesesuaian obat dengan resep, kesesuaian jumlah dan dosis dengan resep, kesesuaian waktu dan frekuensi pemberian dengan resep dan kesesuaian rute pemberian dengan resep.
  9. Apoteker atau TTK menyerahkan obat atau alat kesehatan kepada pasien atau keluarga disertai pemberian Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)
  10. Pasien atau keluarga menerima obat dan alat kesehatan yang diminta dengan memberikan tanda tangan dan nama terang di lembar KPO

1. Obat racikan : Maksimal 4 jam
2. Obat Non racikan : Maksimal 3 jam

1. Pasien BPJS : Dijamin BPJS
2. Pasien Umum : Sesuai harga obat yang diresepkan

Konsultasi & Pelayanan Permintaan Obat dan Alat Kesehatan

Melalui :
1. Kotak saran
2. Telepon (0355)322609
3. SMS (HP 082132002005)
4. Email (rsu_iskak_ta@yahoo.com)
5. Website (rsudtulungagung.com)
6. Facebook (https://www.facebook.com/rsudiskaktulungagung)
7. Instagram (rsud.iskak)
8. Twitter (@rsud_iskak)
9. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi -- Pelayanan Obat Rawat Jalan"