Pelayanan Instalasi Mikrobiologi Klinik

  1. A. Pasien BPJS : Surat pengantar pemeriksaan laboratorium mikrobiologi dari dokter poliklinik/IGD/Rawat Inap
  2. SEP BPJS
  3. Sudah dilakukan entri billing
  4. B. Pasien Umum Surat pengantar pemeriksaan laboratorium mikrobiologi
  5. Sudah dilakukan entri billing
  6. C. Pasien dari luar rumah sakit --- Surat pengantar dari dokter perujuk

  1. RAWAT JALAN --- Pasien/keluarga membawa surat pengantar dari poliklinik.
  2. Petugas administrasi laboratorium menerima surat pengantar, SEP (bagi pasien BPJS rawat jalan) kemudian mengentry data ke SIMRS.
  3. Jika pasien rujukan dari luar, petugas adminitrasi melakukan entri data pasien ke SIMRS
  4. Pasien dipersilahkan untuk menunggu di ruang antrian
  5. Petugas administrasi laboratorium memanggil pasien untuk mengidentifikasi pasien yang meliputi nama, tanggal lahir, no RM, dokter pengirim dan permintaan tindakan pemeriksaan pasien pada komputer dengan identitas pasien.
  6. Petugas mempersilahkan pasien masuk untuk pengambilan sample
  7. Petugas administrasi laboratorium memberi penjelasan kapan hasil laboratorium bisa diambil
  8. Untuk pasien umum dipersilahkan membayar rincian biaya pemeriksaan terlebih dahulu di loket bank jatim kemudian menyerahkan kembali kuitansi bukti pembayaran ke petugas laboratorium Mikrobiologi saat pengambilan hasil laboratorium.
  9. Untuk pasien BPJS tinggal menunggu hasil pemeriksaan laboratorium Mikrobiologi.
  10. RAWAT INAP DAN IGD --- Petugas membawa surat pengantar dan sampel.
  11. Petugas pengirim sample menulis dan menandatangani form bukti pengiriman sample
  12. Petugas administrasi laboratorium mengidentifikasi kesesuaian sample dan kemudian mengentry data ke SIMRS.
  13. Hasil laboratorium dikonfirmasikan kepada petugas untuk diambil.

1. kultur darah hasil 5-6 hari
2. kultur selain Darah 3-4 hari
3. Mikroskopis Tb, gram, morbus hansen 1-2 jam
4. TCM Tb 2-3 jam

1. Pasien BPJS : DijaminBPJS


2. Pasien Umum : Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2013 tentang Tarif layanan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung


PEMERIKSAAN MIKROBIOLOGI
1. Kultur Urine dan Uji kepekaan antibiotik : Rp.250.000,-
2. Kultur Darah dan Uji kepekaan antibiotik : Rp.250.000,-
3. Kultur Pus dan Uji Kepekaan antibiotik : Rp.250.000,
4. Kultur Cairan Pleura dan Uji kepekaan antibiotik : Rp.250.000,-
5. Kultur LCS dan Uji kepekaan antibiotik : Rp.250.000,
6. Kultur Faeces dan Uji kepekaan antibiotik : Rp.250.000,-
7. Kultur Gall dan Uji kepekaan antibiotik : Rp.250.000,-
8. Kultur Swab Luka dan Uji kepekaan antibiotik Rp.250.000,-
9. Kultur Swab Tenggorok dan Uji kepekaan antibiotik: Rp.250.000,-
10. Kultur sputum dan Uji kepekaan antibiotik Rp.250.000,-
11. Kultur swab mata dan Uji kepekaan antibiotik Rp.250.000,-
12. Kultur Swab hidung dan Uji kepekaan antibiotik Rp.250.000,-
13. Kultur Swab telinga dan Uji kepekaan antibiotik : Rp.250.000,-
14. Kultur swab Luka dan Uji kepekaan antibiotik : Rp.250.000,-
15. Pengecatan Gram Rp.50.000,-
16. Morbus hansen @.lokasi Rp.50.000,-
17. Neizer Rp.50.000,-

a. Hasil Pemeriksaan kultur dan uji sensitifitas antibiotika --- b. Hasil Pewarnaan gram, pewarnaan neisser atau pewarnaan tahan asam

1. Kotak saran
2. Telepon (0355)322609
3. SMS (HP 082132002005)
4. Email (rsu_iskak_ta@yahoo.com)
5. Website (rsudtulungagung.com)
6. Facebook (https://www.facebook.com/rsudiskaktulungagung)
7. Instagram (rsud.iskak)
8. Twitter (@rsud_iskak)
9. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Mikrobiologi Klinik "