Pelayanan Instalasi Patologi Klinik

  1. A. Pasien BPJS : Surat pengantar pemeriksaan laboratorium Patologi klinik
  2. SEP BPJS
  3. Sudah dilakukan entri billing oleh perujuk
  4. B. Pasien Umum : Surat pengantar pemeriksaan laboratorium Patologi klinik
  5. Sudah dilakukan entri billing oleh perujuk

  1. RAWAT JALAN : Pasien/keluarga membawa surat pengantar dari perujuk.
  2. Petugas administrasi laboratorium menerima surat pengantar, SEP (bagi pasien BPJS rawat jalan) kemudian mengentry data ke SIMRS.
  3. Jika pasien rujukan dari luar, petugas adminitrasi melakukan entri data pasien ke SIMRS
  4. Pasien dipersilahkan untuk menunggu di ruang antrian
  5. Petugas administrasi laboratorium memanggil pasien untuk mengidentifikasi pasien yang meliputi nama, tanggal lahir, no RM, dokter pengirim dan permintaan tindakan pemeriksaan pasien pada komputer dengan identitas pasien.
  6. Petugas mempersilahkan pasien masuk untuk pengambilan sample
  7. Petugas administrasi laboratorium memberi penjelasan kapan hasil laboratorium bisa diambil.
  8. Untuk pasien umum dipersilahkan membayar rincian biaya pemeriksaan terlebih dahulu di loket bank jatim kemudian menyerahkan kembali kuitansi bukti pembayaran ke petugas laboratorium Patologi klinik saat pengambilan hasil laboratorium
  9. Untuk pasien BPJS tinggal menunggu hasil pemeriksaan laboratorium Patologi Klinik.
  10. RAWAT INAP DAN IGD : -- Petugas membawa surat pengantar dan sampel.
  11. Petugas pengirim sample menulis dan menandatangani form bukti pengiriman sample.
  12. Petugas administrasi laboratorium mengidentifikasi kesesuaian sample dan kemudian mengentry data ke SIMRS
  13. Hasil laboratorium diantar oleh petugas laboratorium ke ruangan pengirim, satu kali dalam satu hari. Untuk pengambilan selanjutnya, hasil laboratorium diambil oleh petugas ruangan

120-140 menit

tergantung jenis pemeriksaan yang dilakukan

1. Pasien BPJS : Dijamin BPJS


2. Pasien umum : Sesuai dengan Perbup No. 3 Tahun 2018 tentang Tarip Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung

Hasil pemeriksaan laboratorium

1. Kotak saran
2. Telepon (0355)322609
3. SMS (HP 082132002005)
4. Email (rsu_iskak_ta@yahoo.com)
5. Website (rsudtulungagung.com)
6. Facebook (https://www.facebook.com/rsudiskaktulungagung)
7. Instagram (rsud.iskak)
8. Twitter (@rsud_iskak)
9. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Patologi Klinik "