Layanan Informasi Kearsipan

  1. Surat permohonan /KTP surat Baskebanglinmas /surat pemilik Pencipta Arsip
  2. Surat dari OPD

  1. Masyarakat umu yang membutuhkan informasi kearsipan membawah Ijin / surat surat persetujuan dari pemilik arsip
  2. masyarakat umum mengisi buku kunjungan
  3. bagian Kepegawaian mencatat surat dalam kartu kendali dan menyampaiakan kepada kepala dinas dengan dilampirkan lembar Disposisi
  4. Kepala dinas memberikan disposisi kepada kepala seksi pembinaan dan b layanan kearsipan untuk di tindak lanjuti
  5. Kepala seksi pembinaan dan layanan kearsipan memberikan disposisi kepada petugas layanan pengguna arsip untuk melayani
  6. Petugas mencari arsip dengan menggunakan kartu pinjam arsip
  7. Petugas melakukan pengambilan arsip di depot Arsip,mengecek permasalahan dan kondisi arsip
  8. Petugas mencatat arsip yang akan dibaca dalam buku register,lalu menyajikan arsip kepada masyarakat umum
  9. Masyarakat umum membaca dan mencatat arsip di tempat (arsip tidak boleh di pinjam )
  10. Pemimjaman/Penggunaan arsip ( Informasi yang di cari data pengguna layanan,jumlah pencari,keterangan penyediaan ) dilaporkan dalam data kegiatan layanan informasi kearsipan,diajukan kepada kepala Dinas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Kearsipan

Menyediahkan sarana pengaduan bagi masyarakat umum dan OPD yang kurang puas terhadap proses pelayanan bidang layanan kearsipan

Sarana pengaduan meliputi

Sarana Pengadua

Pencatatan

Tindakan yang dilakukan

 

Langsung Kepetugas

Menghadap Langsung

Penyelesaian/solusi

 

Kotak saran

 

Kotak saran

Penyelesaian/solusi

Buku Pengaduan dimeja Informasi

Buku pengaduan

Penyelesaian/solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Kearsipan "