Layanan Perpustakaan Keliling

  1. Surat Pemberitahuan Perpustakaan Keliling
  2. Menyiapkan Daftar Pemustaka

  1. Kepala Dinas Menyetujui, Menandatangani Surat pemberitahuan pelayanan perpustakaan
  2. Petugas menyiapkan pelaksanaan kegiatan pelayanan perpustakaan keliling
  3. Petugas menyiapkan Daftar pemustaka
  4. Pemustaka mengisi daftar pemustaka
  5. Pemustaka memilih buku yang akan di baca
  6. Kegiatan membaca dan kegiatan tanya jawab seputar literatur
  7. menyampaikan waktu kunjung telah selesai dan pemustaka mengembalikan buku pada tempat semula (selesai)

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Perpustakaan Keliling

Melalui SMS Gateway

Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan Keliling "