Izin Mendirikan Bangunan (Imb)

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopy NPWP
  3. 3. Foto Copy SITU (Bagi Bangunan Tempat Usaha)
  4. 4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  5. 5. Fotocopy Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi/ Persetujuan Prinsip Lokasi (Bangunan tertentu)
  6. 6. Fotocopy Sertifikat Hak Atas Tanah Atau Bukti Perolehan Tanah
  7. 7. Fotocopy Gambar Rencana Tapak Bangunan (Tampak Depan, Samping dan Belakang)
  8. 8. Fotocopy Gambar Bangunan
  9. 9. Fotocopy Perhitungan Konstruksi Bangunan (Apabila Bangunan Bertingkat)
  10. 10. Rekomendasi dinas Teknis

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan & informasi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pemeriksaan ke lapangan oleh tim teknis dan dibuatkan BAP
  4. Penetapan retribusi
  5. Proses izin
  6. Pembayaran di kas daerah
  7. Penyerahan izin

1- 12 hari Kerja bila berkas persyaratan lengkap tidak termasuk waktu untuk observasi lapangan.

Perda 26 Tahun 2011

Rumus IMB :

 

*Tingkat Penggunaan Jasa : Fungsi Bangunan + Lantai Bangunan + Luas Banguan

** Tariff Retribusi x Tingkat Penggunaan Jasa

 

 

Koefesien

Fungsi bangunan

Koefisien Tingkat /Lantai Bangunan

 Koefisien

Luas bangunan

Hunian

1.00

Lantai 1

1.00

1 s/d 100 m2

1.00

Usaha

2.50

Lantai 2

1.50

101 s/d 250 m2

1.50

Sosbud

0.50

Lantai 3

2.00

251 s/d 500 m2

2.50

Khusus

2.50

Lantai 4

2.50

501 s/d 1000 m2

3.50

Kombinasi (usaha-hunian)

2.75

Lantai 5 dst

3.00

1001 s/d 2000 m2

4.00

Banguan Lain

3.00

   

2001 s/d 3000 m2

4.50

       

3000 dst

5.00

 

Tariff Retribusi

  1. Bangunan Kw.Perkotaan:
     

     a. Kw. pusat perdangan dan jasa

Permanen

2,000

/m2

        dan jasa

semi

1,500

/m2

     b. diluar Kw.pusat perdagangan & jasa

Permanen

1,500

/m2

         (salah satu jalan arteri)

semi

1,200

/m2

2. Diluar kawasan perkotaan:

     

     a. Ibukota Kecamatan

Permanen

1,200

/m2

 

semi

1,000

/m2

     b. Diluar Ibukota Kecamatan

Permanen

1,000

/m2

 

semi

600

/m2

     c. Kawasan tidak tdk tersebut diatas

Permanen

1,200

/m2

 

semi

1,200

/m2

3. Pagar Bangunan

Permanen

2,5 i RAB

 
 

semi

1,5 i RAB

 

4. Pengerasan Halaman

Beton

200

/m2

 

Ubin/kremin/Paving Stone/block

300

/m2

surat izin IMB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (Imb)"