Penerbitan Perubahan KK karena penambahan anggota kelaurga bago orang asing yang memiliki izin tinggal tetap

  1. Pemohon membawa KK lama atau KK yang akan ditumpangi
  2. Membuktikan dengan paspor yang bersangkutan
  3. Surat izin tinggal tetap
  4. Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap

  1. Pemohon mendatangii kantor desa/kelurahan dan meminta surat pengantar perihal Penerbitan Perubahan KK karena penambahan anggota kelaurga bago orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
  2. Pemohon membawa dokumen persyaratan ke dinas dukcapil kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan dan petugas pelayanan memverifikasi dokumen tersebut jika semua dokumen sudah lengkap, maka proses pencetakan dokumen sudah dapat dilakukan
  3. Setelah dokumen Penerbitan Perubahan KK karena penambahan anggota kelaurga bago orang asing yang memiliki izin tinggal tetap sudah dicetak petugas menyerahkan ke kepala seksi dan kepala bidang untuk dilakukan kebsahan dokumen tersebut
  4. Setelah itu dokumen Penerbitan Perubahan KK karena penambahan anggota kelaurga bago orang asing yang memiliki izin tinggal tetap ditantangani oleh kepala dinas

Penerbitan Perubahan KK karena penambahan anggota kelaurga bago orang asing yang memiliki izin tinggal tetap memerlukan waktu 5 menit jika semua persyaratan dinyatakan lengka oleh petugas pelayanan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Perubahan KK karena penambahan anggota kelaurga bago orang asing yang memiliki izin tinggal tetap

Pengaduan melalui :

No HP Penerima Pengaduan : 081246090452

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Perubahan KK karena penambahan anggota kelaurga bago orang asing yang memiliki izin tinggal tetap"