Penandatanganan Formulir Kartu Keluarga (KK)

  1. Formulir Kartu Keluarga (Formulir F1.15) yang di Tanda tangani oleh Pemohon, dan Kepala Desa
  2. KTP-EL Asli dan Kartu Keluarga Asli Pemohon
  3. Foto Copy Buku Nikah /Akta Perkawinan (Asli Dibawa)

  1. Pemohon mengajukan berkas isian Formulir F1.15 diisi Pemohon dan ditanda tangani Pemohon dan Register Desa serta surat pengantar dari Kepala Desa.
  2. Petugas Loket menerima, meneliti dan memferivikasi kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kasie Pelayanan dan Sekretaris Camat meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, untuk diteruskan kepada Camat dalam rangka mendapatkan Formulir kartu keluarga
  4. Formulir F1.15 yang telah ditandatangani selanjutnya diagendakan dan disampaikan kepada pemohon dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato untuk penyelesaian akhir.

02 Menit untuk Pendaftaran di Loket Pelayanan

08  Menit menerima, meneliti dan memferivikasi kelengkapan persyaratan dokumen, Paraf Sekcam, Kasie. Pelayanan, Penandatangan Camat

 

 

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Formulir Kartu Keluarga (KK)

Jika terdapat Keluhan dalam Pelayanan bisa menghubungi :

Nomor HP        : 0813-4076-7779

E-mail               : Popayatobarat2@gmail.com

SMS                 : 1708

Pesan               : lapor.goid

Datang Langsung Ke Kantor  Camat Popayato  Barat Alamat : Jln. Trans Sulawesi, Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato  

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penandatanganan Formulir Kartu Keluarga (KK)"