Pelayanan HAKI

  1. Photo copy KTP
  2. Memiliki Usaha
  3. Photo copy NPWP
  4. Rekomendasi dari Desa/SKU
  5. Photo Produk
  6. Surat Pernyataan Hak
  7. Surat Pengalihan Hak
  8. Surat Kuasa
  9. IUMK

  1. Staf Menerima Surat Permohonan Dari UMKM yang Ingin Membuat Hak Kekayaan Intelektual/Hak Merk
  2. Kasi Pembinaan Lembaga UMKM Menelaah Dan Mempelajari Surat Permohonan Dari UMKM Beserta Kelengkapan Persyaratannya
  3. Kasi Pembinaan Lembaga UMKM Mengeluarkan Konsep Surat Keluar Berupa Rekomendasi Dari Kepala Dinas yang Menyetujui Permohonan HAKI dari UMKM Ke LP-POM MUI Provinsi Jawa Barat
  4. Konsep Surat Rekomendasi Di Tik Oleh Staf
  5. Kasi Pembinaan Lembaga UMKM Memeriksa Naskah Surat Rekomendasi , Jika Sudah Benar Di Paraf Dan Diteruskan Kepada Kabid UMKM/Sekretaris Untuk Di Paraf
  6. Naskah Surat Rekomendasi Diperiksa Oleh Kabid UMKM/Sekretaris , Jika Sudah Benar Di Paraf, Selanjutnya Diteruskan Kepada Kepala Dinas Untuk Ditanda Tangani
  7. Surat Ditanda Tangani Oleh Kepala Dinas
  8. Staf Memberikan Stempel Pada Surat, Diberi Nomor Dan Kode Sesuai Dengan Perihal Surat Selanjutnya Dicatat Dalam Buku Agenda, Setelah Diberi Amplop Dan Ditulis Nama Dan Alamat Tujuan Kemudian Diserahkan Kepada Kasi Pembinaan Lembaga UMKM
  9. Kasi Pembinaan Lembaga UMKM Mengirim Surat Rekomendasi Kanwil hukum dan Ham Provinsi Jabar untuk diajukan Permohonannya/Didaftarkan Pengajuan HAKI
  10. Kanwil hukum dan Ham Provinsi Jawa Barat Menerima Pendaftaran Dari Dinas Koperasi UMKM Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Subang untuk diteruskan ke Ditjen HKI Kementrian Hukum dan Ham RI

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengajuan HAKI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan HAKI"