Usul Kenaikan Pangkat PNS

  1. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG)
  2. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
  3. Fotocopy Surat Keputusan tentang Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy Surat Keputusan Kepangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
  5. Fotocopy Surat Keputusan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
  6. Fotocopy Ijazah terakhir yang dimiliki dan Transkip Nilai
  7. Bagi PNS yang mengusulkan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah maka fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan melampirkan ijazah yang dimiliki sebelumnya
  8. Fotocopy SPMT (bagi PNS yang baru pertama kali mengusulkan Kenaikan Pangkat)
  9. Fotocopy SK Kepangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional bagi PNS pemangku Jabatan Fungsional tertentu selain Guru dan PAK pertama yang digunakan sebagai dasar pengangkatannya
  10. Fotocopy SK Penyesuaian Masa Kerja bagi yang memiliki
  11. Fotocopy SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan bagi PNS yang menduduki jabatan Struktural Eselon II,III, IV dan V
  12. Fotocopy Berita Acara dan Naskah Pelantikan bagi PNS yang mengusulkan Kenaikan Pangkat Pilihan ke Golongan IV/a Ke atas
  13. Fotocopy STTPL Diklat Penjenjangan bagi PNS yang menduduki jabatan sesuai Eselonering
  14. Fotocopy Sertifikat Lulus Ujian Dinas bagi PNS yang berubah Golongan dari Golongan II ke Golongan III, dari Golongan III ke Golongan IV dan bagi PNS yang menduduki jabatan Struktural Eselon III yang belum mengikuti Diklat Penjenjangan
  15. Fotocopy Surat Ijin Belajar/Surat Tugas dan Surat Keputusan tentang Tugas Belajar (bagi yang Ijin Belajar untuk Penyesuaian Ijazah agar melampirkan Sertifikat Kelulusan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah)
  16. Bagi PNS yang memperoleh Peningkatan Pendidikan Melalui ijin belajar dan mengusulkan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah agar melampirkan Surat Keterangan Uraian Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II
  17. Fotocopy Surat Pindah Tugas/Mutasi, apabila Unit Kerja yang tercantum pada SK Pangkat terakhir tidak sama dengan tempat kerja terakhir
  18. Bagi PNS yang mengusulkan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah karena memperoleh Peningkatan Pendidikan melalui Ijin Belajar maupun Tugas Belajar pada Perguruan Tinggi Swasta agar melampirkan Fotocopy Sertifikat Akreditas Program Studi/Jurusan yang ditempuh
  19. Bukti Karya Tulis Ilmiah yang digunakan untuk penetapan Angka Kredit bagi PNS jabatan fungsional tertentu yang mempersyaratkan nilai pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagai persyaratan usulan kenaikan pangkat
  20. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman Disiplin dari Kepala Unit Kerja dan Surat Keterangan Atasan Langsung (Pejabat Penilai), apabila unit kerja pada SKP/Penilaian Prestasi Kerja terlampir tidak sesuai dengan tempat kerja terakhir
  21. Sasaran Kerja Pegawai (SKP)+Capaian SKP + Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir minimal baik (tidak boleh ada nilai cukup dan kurang dari 76)
  22. Termasuk 48 orang PNS yang telah disetujui dalam KPO (Kenaikan Pangkat Otomatis) sesuai surat Ka.BKPSDM No. 823/218/BKPSDM-C tanggal 23 Februari 2017 untuk melengkapi berkas dimaksud diatas
  23. Persyaratan tersebut di atas disampaikan kepada Bupati Sanggau Up. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sanggau : Golongan III/d ke bawah sebanyak 2 (empat) rangkap, Golongan IV sebanyak 4 (empat) rangkap
  24. 24. Usulan Kenaikan Pangkat tersebut supaya diteliti kembali, dilegalisir/disahkan oleh Kepala unit kerja/sekretaris/ka.Bagian Tata Usaha/Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada unit kerja masing-masing (kecuali Ijazah), disusun berdasarkan urutan persyaratan tersebut di atas dan disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sanggau dengan Surat Pengantar dari unit kerjanya

  1. Pemberitahuan dari Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Sanggau bagi PNS yang memenuhi syarat
  2. Pemberitahuan disampaikan 6 (enam) bulan sebelumnya, melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing
  3. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah mengusulkan pegawainya yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Daftar usulan yang sudah ditandatangani dikirim ke Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara
  5. Berkas yang disetujui / mendapat pertimbang teknis dari Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara, selanjutnya ditindaklanjuti oleh BKPSDM Kab. Sanggau untuk dibuatkan Keputusan Bupati Sanggau secara Kolektif
  6. Setelah Keputusan Bupati Sanggau ditandatangani, Kepala BKPSDM Kab. Sanggau membuat Petikan Keputusan Bupati Sanggau perorangan

2 (dua) Bulan sebelumnya dan 2 (dua) Bulan sesudahnya

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

Pengelola Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat di sampaikan atau diperoleh

Pertugas : Kasubbid Kepangkatan dan Pengembangan Karir ASN

EMAIL : bkpsdm@mail.sanggau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Kenaikan Pangkat PNS"