Fasilitasi Penerimaan Bantuan / Hibah Bidang Keagamaan (pembuatan baru/renovasi tempat ibadah dan kegiatan keagamaan)

  1. Surat permohonan / permintaan kepada Bupati : Latar belakang tempat ibadah / organisasi(cerita tentang tempat ibadah/organisasi), Tujuan, Manfaat, Hasil yang diharapkan, dan Kegiatan yang direncanakan
  2. Lampiran : Struktur Organisasi, Rencana anggaran biaya (RAB), Fotokopi KTP, Surat keterangan domisili tempat ibadah/organisasi dari kepala Desa/Lurah, Surat rekomendasi Camat, Surat rekomendasi dari KUA/Bamag/Paroki, Fotokopi Rek. Bank (Rek. Panitia atau Rek. tempat ibadah), Foto tempat ibadah yang akan direnovasi (Bagi yang akan renovasi), dan tampilkan Bestek (Bagi yang buat bangunan baru) dan foto tempat ibadah yang lama

  1. Menyampaikan surat permohonan beserta lampirannya kepada petugas
  2. Mendapat informasi dari bagian kesra terkait persetujuan pemberian bantuan / hibah melalui camat / kepala desa / lurah sesuai SK penetapan oleh bupati
  3. Membuat naskah perjanjian hibah daerah
  4. Menerima undangan untuk sosialisasi pemberian dana hibah dan cara-cara membuat NPHD dan SPJ
  5. Membuat naskah perjanjian hibah
  6. Menerima konfirmasi untuk tandatangan kuitansi
  7. Membuat SPJ disampaikan kepada Bupati u.p. BPKAD

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pemberian bantuan / hibah

- Nomor HP Bagian Kesra : 081345995370 / 081345206006

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penerimaan Bantuan / Hibah Bidang Keagamaan (pembuatan baru/renovasi tempat ibadah dan kegiatan keagamaan)"