Pelayanan Rawat Jalan

  1. Kartu asuransi kesehatan (BPJS/KIS/Jamkesda/Asuransi lain yang berlaku)
  2. Membayar biaya /Tarif layanan (khusus pasien umum)
  3. Rujukan dari Fasilitas Kesehatan tingkat 1 (untuk pasien KIS/BPJS/Jamkesda
  4. Kartu pasien (untuk pasien lama)

  1. pasien datang
  2. menuju ke loket pengambilan kartu antrian
  3. Pasien menunggu panggilan berdasarkan nomor antrian dan asuransi yang digunakan
  4. Petugas memanggil pasien sesuai antrian masing - masing pasien
  5. Pasien menuju ke loket pendaftaran sesuai pemanggilan dan nomor antrian
  6. Pasien lama menuju ke loket pendaftaran pasien lama
  7. Pasien baru menuju ke loket pendaftaran pasien baru
  8. Pasien menyerhakn persyaratan kepada petugas loket sesuai dengan asuransi masing - masing
  9. Petugas melakukan verifikasi data sesuai dengan asuransi masing - masing
  10. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan petugas akan memberikan persyaratan kembali kepada pasien dan mengarahkan pasien menuju poli yang dituju
  11. Pasien akan menunggu panggilan dari masing - masing poli untuk mendapatkan pelayanan
  12. Bila pasien mendapatkan surat pengantar untuk pemeriksaan penunjang (laboratorium, radiologi atau penunjang lainnya) pasien membawa hasil pemeriksaan penunjang ke poli masing - masing
  13. apabila pemeriksaan telah selesai, pasien mendapatkan resep untuk dibawa ke apotik
  14. Bila pasien tidak MRS / rawat inap, maka pasien dapat langsung pulang setelah mendapat obat dari apotik (khusus pasien umum , setelah mendapat resep menuju loket kasir pembayaran terlebih dahulu)
  15. Bila pasien dinyatakan harus rawat inap , maka pasien menuju loket rawat inap

Jam pelayanan loket :

Senin - Kamis   : 07.00 - 11.00 WIB

Jum'at - Sabtu : 07.00 - 10.00 WIB

Pelayanan di masing - masing poli dilayani sampai dengan seluruh pasien terlayani

Biaya / Tarif sesuai dengan  : 

1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan kelas III pada RSUD Dr.R.Sosodoro Djatikoesoemo

2. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 17 tahun 2018 tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Dr.R.Sosodoro Djatikoesoemo

3. Keputusan Direktur RSUD Dr.R.Sosodoro Djatikoesoemo nomor 445/020/412.202.1/SK/2018 tentang komponen tarif pelayanan kesehatan

Resep, Tindakan medis dan non medis, surat konsul, surat rujukan, rincian pembayaran untuk pasien umum

Telp / SMS : 08113224972

Instagram : rsudsosodoro

Facebook : Rsud Dr R sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro

Email : rsudsosodoro@yahoo.co.id

web : www.rssosodoro.com

twitter : rsudsosodorobjn

pengaduan langsung : sub bag. Hukum dan Pengaduan Pelayanan

Kotak Saran

Apliaksi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"