Standar Perawatan Anak

  1. 1. Melakukan pendaftaran rawat inap di loket pendaftaran rawat inap
  2. 2. Surat pengantar (SO)/permintaan rawat inap
  3. 3. Map RM
  4. 4. SJP (SURAT JAMINAN PELAYANAN) & SEP (SURAT ELIGIBILITAS PASIEN) rawat inap untuk pasien JKN KIS (BPJS)

  1. 1. Pasien rawat inap berasal dari poli atau UGD
  2. 2. Melakukan pendaftaran rawat inap
  3. 3. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  4. 4. Petugas ruang rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  5. 5. Asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan
  6. 6. Perencanaan pulang pasien
  7. 7. Penyelesaian administrasi di kasir
  8. 8. Pasien pulang

Sesuai hari rawat inap pasien

UMUM : Sesuai peraturan daerah kota makassar No. 12 Thn 2011 tentang retribusi jasa umum

Sesuai peraturan walikota No.3 tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada badan layanan umum daerah

JAMKESDA : Sesuai peraturan daerah kota makassar No.12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

BPJS : Tarif INA-CBGS berdasarkan Permenkes No.52 Tahun 2016

Perawatan sesuai diagnosis penyakit

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  1. RUANG PENGADUAN : LT.2 RSUD KOTA MAKASSAR
  2. KOTAK SARAN
  3. NOMOR PENGADUAN : 0411 803 7252
  4. EMAIL : rsudkotamks@yahoo.co.id
  5. Media Sosial : Facebook : https//m.facebook.com/rsud.makassar
  6. Website : www.rsudkotamakassar.or.id
  7. Integrasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) : SMS ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Perawatan Anak"