Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Fotokopy KTP
  2. nomor telepon yang melaporkan

  1. masyarakat, lembaga masyarakat,LSM dan OPD Melaporkan
  2. petugas resepsionis mencatan dan melaporkan laporan pengaduan ke petugas pelayanan dan memeinta foto kopy KTP dan Nomor telepon yang melaporkan
  3. petugas pelayanan pengaduan menerima dan mengklasifikasi pengaduan pengaduan yang sudah di klasifikasi dilaporkan ke kabid kasi yang membidangi kabid kasi memerima pengaduan yang sudah klasifikasi oleh Petugas pelayanan akan berkoordinasi dgn kepala dinas untuk menindak lanjuti laaporan
  4. 7 hari informasi pasca pelaporan akan di informasikan ke masyarakat

  • masyarakat, lembaga masyarakat, LSM, OPD melaporkan
  • petugas resepsionis mencatat dan melaporkan pengaduan ke petugas pelayanan
  • petugas pelayanan pengaduan menerima dan mengklarifikasi pengaduan
  • pengaduan yang sudah di klasifikasi akan dilapor kan ke kabid kasi yang membidangi
  • kabid kasi akan melaporkan laporan yang sudah di terima dan di bicarakan ke kepala dinas untuk menindak lanjuti pelaporan
  • 7 hari informasi tindak lanjut pesca pelaporan akan di sampaikan ke masyarakat yang melapor

tidak pungut biaya

pengaduan masyarakat

penangana pengaduan melalui :

email : dinkeskubar@gmail.com dan datang langsung ke dinas kesehatan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"