Permohonan Sewa Beli

  1. 1. Bukti pembayaran angsuran pertama (sebesar 5%);
  2. 2. Bukti pembayaran biaya perjanjian sewa beli Rumah Negara dari KPPN;
  3. 3. Salinan/ fotocopy SK Pengalihan Hak dan SK Penetapan Harga;
  4. 4. Surat Keterangan Tanda Lunas Sewa (SKTL Sewa) Rumah ;
  5. 5. Salinan/ fotocopy SK Kepegawaian Terakhir;
  6. 6. Materai Rp. 6000,- (2 lembar); dan
  7. 7. Surat Kuasa apabila penghuni yang bersangkutan tidak dapat mengurus sendiri

  1. 1. Pastikan Penghuni membawa dokumen yang lengkap 2. Datanglah dengan membawa dokumen yang sudah di foto copy 3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga di panggil oleh petugas yang bersangkutan 4. Petugas akan melakukan pengecekan berkas sesuai pengajuan penghuni Rumah Negara 5. Siapkan nomor yang dapat di hubungi oleh petugas untuk info lebih lanjut 6. petugas melakukan proses permohonan sesuai pengajuan nya 7. Petugas akan memberikan kartu kendali penerimaan berkas, sesuai data yang di serahkan oleh penghuni

1. Meneliti Kelengkapan berkas permohonan kontrak Perjanjian Sewa Beli

2. Membuat draf perjanjian Sewa beli

3. Meneliti Draf perjanjian Sewa Beli

4. Melaksanakan perjanjian Sewa Beli

5. Mengirim perjanjian Sewa beli Rumah Negara Golongan III

Tidak dipungut Biaya 

Dilarang Pungli

Pelayananan Sewa Beli

1. Dirapatkan

2. Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Sewa Beli"