Pengalihan Hak Rumah Negara Golongan III

  1. 1. Mengisi Form Pengalihan Hak Diketahui Unit Kerja Kementerian dan Lembaga;
  2. 2. Usul Persetujuan Penjualan Rumah Negara;
  3. 3. Membuat daftar SK Persetujuan Penghalian Hak dan Penetapan Harga;
  4. 4. Mengetahui Meneliti Daftar SK;
  5. 5. Mengirim Pengalian Hak;

  1. 1. Pastikan Penghuni membawa dokumen yang lengkap 2. Datanglah dengan membawa dokumen yang sudah di foto copy 3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga di panggil oleh petugas yang bersangkutan 4. Petugas akan melakukan pengecekan berkas sesuai pengajuan penghuni Rumah Negara 5. Siapkan nomor yang dapat di hubungi oleh petugas untuk info lebih lanjut 6. petugas melakukan proses permohonan sesuai pengajuan nya 7. Petugas akan memberikan kartu kendali penerimaan berkas, sesuai data yang di serahkan oleh penghuni

1. Mengisi Form Pengalihan Hak Diketahui Unit Kerja Kementerian dan Lembaga;

2. Usul Persetujuan Penjualan Rumah Negara;

3. Membuat daftar SK Persetujuan Penghalian Hak dan Penetapan Harga;

4. Mengetahui Meneliti Daftar SK;

5. Mengirim Pengalian Hak;

Tidak dipungut biaya

Dilarang Pungli

Pelayaayanan Proses Pengalihan Hak Rumah Negara Golongan III

1. DIrapat oleh Atasan

2. Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengalihan Hak Rumah Negara Golongan III"