1. Mengisi Form Pengalihan Hak Diketahui Unit Kerja Kementerian dan Lembaga;
2. Usul Persetujuan Penjualan Rumah Negara;
3. Membuat daftar SK Persetujuan Penghalian Hak dan Penetapan Harga;
4. Mengetahui Meneliti Daftar SK;
5. Mengirim Pengalian Hak;
Tidak dipungut biaya
Dilarang Pungli
Pelayaayanan Proses Pengalihan Hak Rumah Negara Golongan III
1. DIrapat oleh Atasan
2. Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store