Standar Pelayanan Rawat Jalan

  1. a. Pasien Peserta BPJS
  2. Memiliki Surat Elegibilitas Peserta (SEP)
  3. Nomor antrian poli yang dituju
  4. b. Pasien Umum
  5. Memiliki bukti kuitansi pembayaran karcis poli
  6. Nomor antrian poli yang dituju
  7. c. Pasien Jaminan Perusahaan
  8. Surat Pengantar jaminan dari Perusahaan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit
  9. Nomor antrian poli yang dituju

  1. Mekanisme Pelayanan :
  2. Pasien datang ke poliklinik dengan membawa : nomor antrian poli yang dituju - SEP untuk pasien BPJS karcis pendaftaran untuk pasien umum jaminan perusahaan untuk pasien perusahaan
  3. Pasien disambut oleh pramubakti sebelum masuk ke dalam poliklinik
  4. Pasien diarahkan ke meja administrasi
  5. Pasien umum diarahkan ke kasir untuk pembayaran karcis poli
  6. Petugas administrasi mencatat register masuk dan cetak stiker yang kemudian diserahkan kepada perawat/bidan
  7. Pasien dipanggil perawat/ bidan untuk dilakukan pengkajian/anamnesa sesuai nomor antrian dan poli yang dituju
  8. Pasien kembali ke ruang tunggu
  9. Pasien dipanggil ke ruang poliklinik yang dituju untuk pemeriksaan dokter
  10. Pasien dikonsulkan untuk dilakukan pemeriksaan penunjang (laboratorium, radiologi) bila diperlukan
  11. Pasien kembali ke poliklinik setelah selesai melakukan pemeriksaan penunjang
  12. Pasien dikonsulkan intern (poli spesialis yang lain) bila diperlukan
  13. Pasien yang disarankan rawat inap diarahkan mengurus administrasi rawat inap di bagian pendaftaran
  14. Pasien rawat jalan diberikan surat kontrol jika diperlukan (sesuai advist dokter)
  15. Pasien rawat jalan mengambil obat di apotik/farmasi setelah mendapatkan resep dari dokter
  16. Pasien pulang

<meta charset="utf-8" /> Proses pelayanan pemeriksaan pasien rawat jalan kurang lebih 10- 15  menit / tergantung keadaan pasien

<meta charset="utf-8" />

Karcis Pendaftaran Poli Umum/ Poli Gigi :

  • Pasien Lama : Rp. 13.000

  • Pasien Baru : Rp. 17.000

Karcis Pendaftaran Poli Spesialis : Rp. 42.000 Biaya Konsultasi antar Poliklinik : Rp. 10.000

(Belum termasuk biaya tindakan, obat, dll)



Jasa pelayanan poli rawat jalan adalah hasil pemeriksaan dan atau pengobatan dan atau tindakan medis sesuai SOP

<meta charset="utf-8" />

Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :

  1. Pengaduan Tidak Langsung

    1. Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas 0811- 5915-158 :

      1. Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA

      2. Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang

/ bagian terkait

  1. Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang / bagian terkait

  2. Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah

  3. Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim

  4. Bagian Humas mencatat pada laporan harian

  1. Pengaduan melalui Media Internet

Pengaduan melalui formulir digital dengan mengetik bit.ly/SKMHIS atau dapat mengunjungi website Humas RSUD Harapan Insan Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.idPengaduan melalui link bit.ly/LAPORHIS

  1. Pengaduan melalui kotak saran :

    1. Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis

    2. Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan

    3. Petugas Humas berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut

    4. Bagian Humas melakukan pendokumentasian

  1. Pengaduan Langsung

    1. Petugas unit terkait menerima komplain dari pasien. Pasien / keluarga pada saat mengajukan komplain diharuskan menyebutkan

: identitas pengadu secara lengkap, permasalahan yang diadukan, identitas petugas yang melayani, waktu dan lokasi kejadian.

  1. Petugas tersebut menyelesaikan pengaduan pasien, apabila tidak ada penyelesaian, maka dapat berkoordinasi dengan penanggungjawab unit untuk menyelesaikannya.

  2. Bagian Humas berkoordinasi dengan bidang / bagian terkait sesuai pengaduan / keluhan yang disampaikan pasien / keluarga tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.

  3. Jika solusi atas permasalahan sudah didapatkan, Bagian Humas akan menyampaikan jawabannya kepada pasien maupun keluarganya dengan melibatkan petugas unit bersangkutan.

  4. Bila pasien tidak puas, bagian Humas berkoordinasi secara berjenjang untuk mendiskusikan solusinya (bila perlu)

  5. Bagian Humas mendokumentasikan setiap pengaduan / keluhan.

  6. Setiap pengaduan / keluhan yang terjadi akan dijadikan acuan untuk perbaikan, baik dari sisi SDM maupun sistem layanan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan"