<meta charset="utf-8" />
Karcis Pendaftaran Poli Umum/ Poli Gigi :
Pasien Lama : Rp. 13.000
Pasien Baru : Rp. 17.000
Karcis Pendaftaran Poli Spesialis : Rp. 42.000 Biaya Konsultasi antar Poliklinik : Rp. 10.000
(Belum termasuk biaya tindakan, obat, dll)
Jasa pelayanan poli rawat jalan adalah hasil pemeriksaan dan atau pengobatan dan atau tindakan medis sesuai SOP
Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :
Pengaduan Tidak Langsung
Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas 0811- 5915-158 :
Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA
Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang
/ bagian terkait
Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang / bagian terkait
Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah
Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim
Bagian Humas mencatat pada laporan harian
Pengaduan melalui Media Internet
Pengaduan melalui formulir digital dengan mengetik bit.ly/SKMHIS atau dapat mengunjungi website Humas RSUD Harapan Insan Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.idPengaduan melalui link bit.ly/LAPORHIS
Pengaduan melalui kotak saran :
Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis
Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan
Petugas Humas berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut
Bagian Humas melakukan pendokumentasian
Pengaduan Langsung
Petugas unit terkait menerima komplain dari pasien. Pasien / keluarga pada saat mengajukan komplain diharuskan menyebutkan
: identitas pengadu secara lengkap, permasalahan yang diadukan, identitas petugas yang melayani, waktu dan lokasi kejadian.
Petugas tersebut menyelesaikan pengaduan pasien, apabila tidak ada penyelesaian, maka dapat berkoordinasi dengan penanggungjawab unit untuk menyelesaikannya.
Bagian Humas berkoordinasi dengan bidang / bagian terkait sesuai pengaduan / keluhan yang disampaikan pasien / keluarga tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.
Jika solusi atas permasalahan sudah didapatkan, Bagian Humas akan menyampaikan jawabannya kepada pasien maupun keluarganya dengan melibatkan petugas unit bersangkutan.
Bila pasien tidak puas, bagian Humas berkoordinasi secara berjenjang untuk mendiskusikan solusinya (bila perlu)
Bagian Humas mendokumentasikan setiap pengaduan / keluhan.
Setiap pengaduan / keluhan yang terjadi akan dijadikan acuan untuk perbaikan, baik dari sisi SDM maupun sistem layanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store