Pelayanan kesehatan di ruang IGD secara cepat, tepat, dan berfokus kepada pasien dengan jangka waktu berbeda – beda sesuai kondisi pasien dan kriteria ekslusi pelayanan IGD.
Waktu Tanggap IGD sesuai Sistem Triage adalah
Merah : 0-5 menit
Kuning : 10-30 menit
Hijau : 1 Jam
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
<meta charset="utf-8" />Sesuai perda tarif RSUD Harapan Insan Sendawar
Ketentuan Umum Fisik Bangunan, Sarana, Fasilitas Prasarana Medis, Ruang Tindakan, Ruang Tindakan Bedah, Ruang Tindakan Medik
Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :
Pengaduan Tidak Langsung
Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas 0811- 5915-158 :
Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA
Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang
/ bagian terkait
Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang / bagian terkait
Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah
Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim
Bagian Humas mencatat pada laporan harian
Pengaduan melalui Media Internet
Pengaduan melalui formulir digital dengan mengetik http://bit.ly/SKMHIS atau dapat mengunjungi website Humas RSUD Harapan Insan Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id
Dengan membuka link http://bit.ly/LAPORHIS
Pengaduan melalui kotak saran :
<meta charset="utf-8" />
Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis
Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan
Petugas Humas berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut
Bagian Humas melakukan pendokumentasian
Pengaduan Langsung
Petugas unit terkait menerima komplain dari pasien. Pasien / keluarga pada saat mengajukan komplain diharuskan menyebutkan
: identitas pengadu secara lengkap, permasalahan yang diadukan, identitas petugas yang melayani, waktu dan lokasi kejadian.
Petugas tersebut menyelesaikan pengaduan pasien, apabila tidak ada penyelesaian, maka dapat berkoordinasi dengan penanggungjawab unit untuk menyelesaikannya.
Bagian Humas berkoordinasi dengan bidang / bagian terkait sesuai pengaduan / keluhan yang disampaikan pasien / keluarga tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.
Jika solusi atas permasalahan sudah didapatkan, Bagian Humas akan menyampaikan jawabannya kepada pasien maupun keluarganya dengan melibatkan petugas unit bersangkutan.
Bila pasien tidak puas, bagian Humas berkoordinasi secara berjenjang untuk mendiskusikan solusinya (bila perlu)
Bagian Humas mendokumentasikan setiap pengaduan / keluhan.
Setiap pengaduan / keluhan yang terjadi akan dijadikan acuan untuk perbaikan, baik dari sisi SDM maupun sistem layanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store