1. Mengisi formulir yang disediakan di Subdit Pengelolaan Rumah Negara;
2. Salinan/ Fotocopy SK Alih Status Rumah Negara Golongan III;
3. Salinan/ Fotocopy Surat Izin Penghunian (SIP) RNG II;
4. Gambar legger/gambar situasi;
5. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar;
6. Salinan/ Fotocopy Kartu Keluarga;
7. Salinan/ Fotocopy KTP;
8. Surat pernyataan mentaati kewajiban dan larangan;
9. Salinan/ Fotocopy PBB dari tahun 2001 hingga tahun pembayaran uang muka;
10.Bukti pembayaran SSBP Sewa sampai dengan tahun terakhir;
11.Salinan/ Fotocopy SK Pensiun / Sk Janda/Duda atau status kepegawaian terakhir; dan
12.Jika penghuni sudah meninggal dunia :
• Surat Kematian dari Kelurahan atau Kantor Catatan Sipil;
• Surat Keterangan Ahli Waris diketahui RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan dengan dibubuhi Nomor Register dan tanggal;
• Surat Keterangan Kuasa Waris diketahui RT/RW dan Kelurahan dengan dibubuhi Nomor Register dan tanggal;
• Jika ahli waris tunggal, melampirkan Surat Penetapan Waris dari Pengadilan Agama. Pengalihan H
Tidak dipungut Biaya
Dilarang Pungli
Proses Pelayanan SIP (Surat Ijin Penghunian)
1. Dirapatkan
2. Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store