Permohonan Status Rumah Negara Golongan II ke III

  1. 1. Gambar legger/gambar situasi;
  2. 2. Salinan/ Fotocopy SK penetapan status RNG II yang dilegalisir paling rendah oleh Pejabat Eselon III instansi yang bersangkutan;
  3. 3. Hasil kajian Pejabat Eselon I K/L;
  4. 4. Salinan/ Fotocopy tanda bukti hak atas tanah (sertifikat);
  5. 5. Salinan/ Fotocopy keputusan otorisasi pembangunan rumah/surat keterangan perolehan bangunan dari instansi yang bersangkutan ;
  6. 6. Salinan/ Fotocopy IMB;
  7. 7. Salinan/ Fotocopy Berita Acara Serah Terima Bangunan
  8. 8. Salinan/ Fotocopy Surat Izin Penghunian (SIP) RNG II;
  9. 9. Surat keterangan status kepegawaian terakhir pemegang Surat Izin Penghunian Rumah Negara Golongan II dari instansi yang bersangkutan;
  10. 10. Berita acara pemeriksaan atas rumah dan tanah;
  11. 11. Surat keterangan tidak dalam sengketa;
  12. 12. Surat pernyataan belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah dari Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
  13. 13. Surat pernyataan kesanggupan membeli;
  14. 14. Surat izin pemegang hak atas tanah (Rumah Negara berdiri di atas tanah pihak lain);
  15. 15. surat keterangan Rumah Negara Golongan II tidak termasuk aset yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah;
  16. 16. surat keterangan Rumah Negara Golongan II tidak terletak dalam lingkungan kantor instansi;
  17. 17. Kartu Identitas barang (KIB) RNG II dan Laporan Kondisi Barang;
  18. 18. Surat persetujuan alih status penggunaan dari Kementerian Keuangan;
  19. 19. Persetujuan tertulis dari Menteri, atas kelebihan luas tanah yang melebihi standar sesuai Permen PU nomor 22/PRT/M/2008.

  1. 1. Pastikan Penghuni membawa dokumen yang lengkap 2. Datanglah dengan membawa dokumen yang sudah di foto copy 3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga di panggil oleh petugas yang bersangkutan 4. Petugas akan melakukan pengecekan berkas sesuai pengajuan penghuni Rumah Negara 5. Siapkan nomor yang dapat di hubungi oleh petugas untuk info lebih lanjut 6. petugas melakukan proses permohonan sesuai pengajuan nya 7. Petugas akan memberikan kartu kendali penerimaan berkas, sesuai data yang di serahkan oleh penghuni

1. MENGAJUKAN PERMOHONAN SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENERIMA ALIH STATUS        RNG II MENJADI RNG III (5 HARI KERJA).

2. MENELITI KELENGKAPAN BERKAS SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENERIMA ALIH STATUS (12 HARI KERJA).

3. MENGAJUKAN PERSETUJUAN ALIH STATUS PENGGUNAAN RNG II MENJADI RNG III (3 HARI KERJA).

4. MENGKAJI DOKUMEN USUL ALIH STATUS PENGGUNAAN RNG II MENJADI RNG III (150 HARI KERJA).

5. USUL PENGALIHAN STATUS RNG II MENJADI RNG III (5 HARI KERJA).

6. MENELITI KEBENARAN BERKAS DAN KELENGKAPAN USUL PENGALIHAN STATUS (10 HARI KERJA)

7. MENGETAHUI/MENYETUJUI USUL PENGALIHAN STATUS (2 HARI KERJA).

8. PENETAPAN STATUS RNG III (1 HARI KERJA).

9. MENGIRIM SK GOLONGAN III (2 HARI KERJA).

 

Tidak dipungut Biaya 

Dilarang Pungli

Pelayanan Proses Rumah Negara Golongan II ke III

1. Dirapatkan

2. Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Status Rumah Negara Golongan II ke III"